Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Dugaan Gratifikasi Anggota Bawaslu Kepri, Direktur LBH ICMI : Unsur Gratifikasi Terpenuhi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-19089 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Peristiwa / Tanjungpinang

Senin, 30 Juli 2018 - 13:21 WIB

Dugaan Gratifikasi Anggota Bawaslu Kepri, Direktur LBH ICMI : Unsur Gratifikasi Terpenuhi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yulianto Syahyu SH,MH

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yulianto Syahyu SH,MH

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yulianto Syahyu SH,MH menilai pemberian barang oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri kepada mantan Tim Seleksi (Timsel) yang telah meloloskan mereka kepada kursi Komisioner Bawaslu Kepri memenuhi unsur Gratifikasi. Senin (30/07/2018)

“Kalau dilihat dari foto tersebut, maka unsur Gratifikasinya itu udah terpenuhi. Jadi jangan melihat nilai dari pemberian tersebut.”Kata Yulianto Syahyu

Terpenuhinya unsur Gratifikasi tersebut dikarenakan adanya konflik kepentingan antara jabatan yang diduduki anggota komisioner tersebut.

“Meski pemberian tas itu bukan disaat proses seleksi, akan tetapati ada kaitannya antar komisioner Bawaslu Kepri, dengan mantan Timsel itu, yakni orang yang telah mengantarkannya ke kursi Bawaslu. Jadi sekali lagi saya katakan unsur Gratifikasinya itu terpenuhi,”ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mantan timsel tersebut tidak pantas untuk menerima barang dari pejabat yang pernah ia uji, sebab ketika mereka bekerja ia telah mendapatkan honor dari pemerintah,”jelasnya

Sebelumnya kasus pemberian tas oleh anggota Bawaslu Kepri kepada mantan Tim Seleksi yang telah mengantarkannya ke kursi Komisioner itu terjadi dikantor Bawaslu Kepri sekitar 2 bulan Anggota Komisioner tersebut dilantik.

Kasus pemberian Tas oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri tersebut kini sedang dilidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Bahkan sejumlah saksi baik pemberi dan penerima barang tersebut telah dimintai keteranganya oleh penyidik, begitu pula dengan barang bukti tas juga telah diamankan.(budi)

 

Share :

Baca Juga

Featured

Meranti Diguyur Hujan Aksi Bela Kalimah Tauhid Tetap Berlangsung

Featured

164 Personil Polres Kampar dan BKO Brimob Polda Riau Siap Amankan Rapat Pleno KPU

Featured

Warga Karimun Diminta Minimalisasi Pengguna Kantong Plastik

Featured

Kapolda Kepri Tetapkan Enam Tersangka Penyelundupan 12 Ton Bahan PCC

Berita

Sopir angkot Di NTT Dibacok OTK

Featured

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Jefridin: Wujudkan Peserta Didik yang Terampil, Teruskan Estafet Pembangunan

Featured

Pantai Lagoi Bintan Tercemar Oleh Limbah Minyak Hitam

Featured

Pembahasan RUU Pilkada Sudah Rampung Tinggal Diparipurnakan
error: Content is protected !!