Liputankepri.com,Tanjungpinang – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yulianto Syahyu SH,MH menilai pemberian barang oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri kepada mantan Tim Seleksi (Timsel) yang telah meloloskan mereka kepada kursi Komisioner Bawaslu Kepri memenuhi unsur Gratifikasi. Senin (30/07/2018)
“Kalau dilihat dari foto tersebut, maka unsur Gratifikasinya itu udah terpenuhi. Jadi jangan melihat nilai dari pemberian tersebut.”Kata Yulianto Syahyu
Terpenuhinya unsur Gratifikasi tersebut dikarenakan adanya konflik kepentingan antara jabatan yang diduduki anggota komisioner tersebut.
“Meski pemberian tas itu bukan disaat proses seleksi, akan tetapati ada kaitannya antar komisioner Bawaslu Kepri, dengan mantan Timsel itu, yakni orang yang telah mengantarkannya ke kursi Bawaslu. Jadi sekali lagi saya katakan unsur Gratifikasinya itu terpenuhi,”ungkapnya
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa mantan timsel tersebut tidak pantas untuk menerima barang dari pejabat yang pernah ia uji, sebab ketika mereka bekerja ia telah mendapatkan honor dari pemerintah,”jelasnya
Sebelumnya kasus pemberian tas oleh anggota Bawaslu Kepri kepada mantan Tim Seleksi yang telah mengantarkannya ke kursi Komisioner itu terjadi dikantor Bawaslu Kepri sekitar 2 bulan Anggota Komisioner tersebut dilantik.
Kasus pemberian Tas oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri tersebut kini sedang dilidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Bahkan sejumlah saksi baik pemberi dan penerima barang tersebut telah dimintai keteranganya oleh penyidik, begitu pula dengan barang bukti tas juga telah diamankan.(budi)