class="post-template-default single single-post postid-965 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Anambas / Featured

Kamis, 28 Juli 2016 - 13:20 WIB

HM Kasren Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Anambas Secara Aklamasi

Liputankepri.com,Anambas – Musyawarah Daerah (Musda) ke-II DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya memutuskan HM. Kasren, SH sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lima tahun ke depan.

Mulusnya pria yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas ini setelah lima Pengurus Kecamatan (PK) kompak mengusulkan namanya untuk menjad Ketua DPD.

“Hasilnya sudah diputuskan sekitar pukul 12:30 WIB tadi. Beliau terpilih secara aklamasi. Ada lima PK yang mengusulkan, terdiri dari PK Siantan, Siantan Timur, Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur,” ujar Ketua Pelaksana Musda ke- II DPD Partai Golkar Indra Syahputra Selasa (26/7/2016).

Usulan nama Kasren sebagai Ketua DPD Partai Golkar di Anambas ini pun sempat dilemparkan kembali kepada forum, yang pada akhirnya disepakati dalam keputusan sidang. Kasren yang dipercaya untuk memimpin DPD Partai Golkar di Anambas ini pun akan mengembangkan partai lebih baik ke depannya serta menargetkan perolehan empat kursi di legislatif pada 2019 mendatang.

“Termasuk membenahi partai mulai dari tingkat desa sampai ke kabupaten,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Karimun Memberikan Bantuan Sembako ke Desa Setunak

Featured

Hadapi Maraknya Hoax, Kurikulum Literasi Medsos untuk Peserta Didik Diperlukan

Featured

Irjen Muhammad Iqbal Terima Gelar Anugerah Adat

Featured

Bappedalitbang Kepulauan Meranti Gagas Program Inovatif STOP STUNTING

Batam

Kebakaran Planet Holiday Hotel Batam Diduga dari Diskotik

Featured

Waduh !!! Website Komisi Kepolisian Nasional Di Bajak

Featured

Asisten III Setdakab Meranti Hadiri Tarhib Ramadan SD Swasta Al Hikmah

Featured

Kades Degung Bantah Soal Isu Mangkraknya Pembangunan Desa