Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Imigrasi Deportasi Warga Singapore Yang Ditolak Warga | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6334 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Selasa, 4 April 2017 - 18:08 WIB

Imigrasi Deportasi Warga Singapore Yang Ditolak Warga

​Liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak memiliki ijin tinggal resmi di Indonesia, seorang warga Singapura, Sim Ah Hee (74), diamankan warga perumahan Melia Indah, Kapling. Yang bersangkutan kemudian di giring warga ke kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Senin (3/4).

Disamping sudah tinggal serumah tanpa ikatan resmi selama 12 tahun dengan seorang perempuan WNA, Sim Ah Hee juga memiliki rumah mewah dan sebidang tanah. Selain itu membangun  beberapa unit bangunan rumah kontrakan dan pujasera tanpa ijin di komplek perumahan Melia Indah.

“Yang bersangkutan sudah 12 tahun diduga kumpul kebo dengan wanita simpanannya  dan membangun rumah kontrakan beserta pujasera diduga tidak memiliki IMB dan tidak ada izin lingkungan dari warga setempat. Dia (Sim Ah Mee.red), seolah tidak memperdulikan statusnya sebagai WNA yang seharusnya tidak punya hak untuk itu,” terang Hendrik, selaku Ketua Penertiban Lingkungan Perumahan Melia Indah.

Hendrik juga mengatakan, atas kesepakatan warga yang resah dengan perilaku Sm Ah Mee  yang dinilai angkuh dan terkesan ingin menguasai sebagai warga asing, akhirnya warga meminta kepada pihak imgrasi mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Kami beserta warga langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pihak Imigrasi dengan meminta untuk mendeportasi yang bersangkutan  ke negaranya,” papar Hendrik.

Semetara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjngbalai Karimun, Mas Arie  Yuliansah Dwi Putra, melalui Kasubsi Pengawasan Keimgrasian, Irvin, membenarkan kejadian tersebut,”saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,, sesuai pengaduan warga karena di nilai sudah meresahkan warga.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Sim Ah Hee, sesuai pengaduan warga yang meminta mendeportasi yang bersangkutan karena dinilai sudah meresahkan lingkungan. Kami juga baru menerima keterangan resmi dari RT setempat, setelah semua administrasi selesai kita akan lakukan pendeportasian,” terang Irvin, saat di hubungi melalui ponselnya.**

 

 

Reporter by: Chapunk

Share :

Baca Juga

Featured

Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

Berita

Bupati Karimun Pimpin Rapat PGRI

Featured

Bank Indonesia Dukung Skema Pajak Tanah

Berita

Samapta Polres Karimun Sigap Evakuasi Siswa Diduga Keracunan Makanan di SMP N 2 Karimun

Featured

Sambut Perayaan Idul Fitri,BI Cabang Kepri Layani Penukaran Uang Baru

Featured

Muhammad Dali Resmi Dilantik Kadisdik Kepri

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Karimun

Featured

Oknum Pegawai RSAL Tanjungpinang Tertangkap Pesta Narkoba
error: Content is protected !!