KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun — Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang disinyalir ilegal.

Temuan ini muncul saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak dalam rangka pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara mengatakan pertambangan tidak termasuk kegiatan prioritas di pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aktivitas penambangan mineral disebutkan tidak diperbolehkan apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Cegah DBD di Wilayah Operasional Perusahaan, PT TIMAH Tbk Lakukan Fogging Hingga Sosialisasikan 3M

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP Ahmad Aris menyebutkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer (km) persegi tergolong sebagai pulau sangat kecil karena berada di bawah ambang batas 100 km persegi.

Menurutnya, kegiatan eksploitatif yang mengubah bentang alam tidak diperbolehkan karena dapat berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Karimun Laksanakan Jalan Santai dan Olahraga Bersama

Aris menambahkan KKP memiliki kewenangan memberikan izin kepada penanam modal asing maupun memberikan rekomendasi kepada penanaman modal dalam negeri terkait pemanfaatan pulau kecil di areal penggunaan lain

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Koswara dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).**

 

 

Source: CNN

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Bengkalis Resmi Mendaftarkan Ke Kesbangpol
RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim
Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:57 WIB

DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Bengkalis Resmi Mendaftarkan Ke Kesbangpol

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:35 WIB

RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 13:19 WIB

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:35 WIB