class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12122 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Senin, 25 September 2017 - 10:54 WIB

Imigrasi Gelar Sosialisasi APOA Bagi Orang Asing Di Kepulauan Meranti

Liputankepri.com,Selatpanjang, – Sebanyak 60 Orang Mengikuti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang Tahun 2017 di Ballrom Copytiam dan Restro Senin (25/9) Pagi.

​Imigrasi Gelar Sosialisasi (APOA) Bagi Orang Asing di Kepulauan Meranti.

“Aplikasi Pelaporan Orang Asing, sesuai Direktorat Jendral Imigrasi, memberi tahu Kepada masyarakat tentang aplikasi ini, agar bisa diterapkan, “ujar Ketua Tim Sosialisasi Tohadi SH MH Melalui Ketua Pelaksana  M. Deni Ridwan Amd.Im, SH Kepada Awak Media

Kata M. Deni Ridwan Amd.im SH,kegiatan ini di undang semua kalangan, baik itu pihak perhotelan, pihak sekolah dan masyarakat agar tahu apa itu aplikasi dari Direktorat Jendral Imigrasi.

Dijelaskan Deni Lagi, Kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang segelanya sosialiasi secara epeksif penanggung jawab Tohadi Sebagai Kepala Kantor Imigrasi,”ucap Deni.

Kepala Kantor Imigrasi Tohadi SH MH dalam sambutanya, mengucapkan terimakasih kepada perserta yang meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini dan semoga bermampaat bagi kelangsungan pengawasan Orang Asing.

“Kegunaan aplikasi ini iyalah untuk mengetahui dan tatacara,memperhatikan orang asing, serta kewajiban yang harus di laksanakan dan dapat diberitahu mengerti dan pahami oleh pemilik perhotelan wisma juga masyarakat yang harus mengerti tentang aplikasi ini,”ungkap dia.

Masih Kata Tohadi Lagi,untuk berlangsungnya aplikasi secara langsung ke pusat namun yang lama tidak berlaku lagi, maka dari itu,kita adakan sosialiasi ini, agar bermampaat, ini semua tampa bantuan dari masyarakat,agar bisa berjalan dengan lancar,”jelas Tohadi.

“Saat ini, karyawan Imigrasi terbatas, untuk memberikan informasi sampai ke wilayah kampung-kampung di Kepulauan Meranti, maka dari itu butuhnya informasi dari masyarakat serta perhotelan dan wisma dalam memberi tahu tentang keberadaan orang asing, “ujar dia.

Tambah Tohadi Lagi,dari Pasal 87 tentang peraturan nomor 6 tentang Keimigrasian 124 (APOA) di seluruh Indonesia maka dari itu,masyarakat di minta wajib memberikan data kepada pihak imgirasi yang di duga ada orang asing oleh hotel tempat orang asing tersebut,”kata Tohadi.

“Aplikasi yang di akses oleh Pemilik hotel dan Penginapan mendapatkan Informasi di sebuah wilayah dalam mengawasan orang asing di Kepulauan Meranti agar nantinya, bertujuan agar terciptanya pengawasan orang asing khususnya selatpanjang, “beber dia. (An/Lk1)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Giat Sobat, Polsek Rangsang Salurkan Paket Bantuan Untuk Anak Stunting di Tanjungsamak

Nasional

Hadiri Penutupan MTQ, Kapolsek Kampai Generasi Muda hindarilah Narkoba

Berita

Cabup Meranti Sambangi Kediaman Mantan Pj Gubri, Ini Pesan Beliau

Kep Meranti

Dalam Pembangunan Puskesmas Teluk Belitung Yang Menjadi Polemik Tercantum Nama Kajari Meranti

Kep Meranti

Kabar Gembira Bagi Bagi Putra Putri Meranti, Ingin Memiliki Seterfikat Keahlian Kerja Pastikan Berazam Menang

Kep Meranti

​Kepolisian Meranti Berduka, Bripda Adi Sahrizal Tutup Usia

Kep Meranti

Jelang Pilkada, Polres Meranti Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Ekonomi

PT Timah Tbk Gelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 – 2020 Pada SMAN I Pemali Di Grand Meranti Hotel
error: Content is protected !!