Imigrasi Selatpanjang Deportasi Lee Zhongye WN Singapura

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Lee Zhongye (53) pada Kamis (17/10/2024). Peria paruh baya itu dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, warga asal kota singa itu diduga melanggar pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” ujar Sonny, Jumat (18/10/2024).

Kakanim menjelaskan, Lee Zhongye diamankan petugas Keimigrasian saat berada di salah satu Kedai Kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu (15/10/2024). Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang. Maka kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sonny.

Kakanim menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta dan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi oleh Kanim Selatpanjang pada tahun 2022 akibat overstay dan tidak memiliki biaya hidup.

Setelah dideportasi pada tahun 2022, Lee Zhongye mengganti paspornya di tahun 2023, dan dengan paspor yang baru sampai dengan tahun 2024, ia sudah 12 kali masuk Indonesia melalui Kota Batam dan Dumai.

“Yang bersangkutan diketahui terakhir masuk Indonesia menggunakan izin BVK melalui Dumai tanggal 06 Oktober 2024 dan berlaku sampai dengan 04 November 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut Sonny, WN Singapura tersebut masuk melalui Batam tanggal 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia tanggal 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama tanggal 6 Oktober 2024.

“Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024, dan selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah,” imbuhnya.

Sonny mengatakan, bahwa Lee Zhongye datang mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Negara Singapura dan bermaksud untuk menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim.

“Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari security mall di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp 27 ribu,” papar Sonny.

Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis, dengan keberangkatan take off pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Berita Terbaru