Ingat Warga Meranti !!! Mulai 6 Februari Ini Jika Tak Pakai Helm Bakal Di Tilang

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2017 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Selat Panjang – Mulai 6 Februari 2017 mendatang,  para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas yang tidak menggunakan helm akan diberikan surat tilang. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora,  Jumat (27/1/17) siang, mengungkapkan bahwa ini dilakukan tentunya untuk keselamatan bagi pengendara sepeda motor itu sendiri.
“Terhitung mulai tanggal 06 Februari 2017, Jajaran Kepolisian Resort Kepulauan Meranti akan melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm,” ujarnya.
Djonni juga menjelaskan, tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm ini dilakukan mengingat tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Selain itu kita juga telah menghimbau kepada seluruh SKPD di Kabupaten kepulauan Meranti untuk menyampaikan kepada seluruh stafnya agar selalu menggnakan helm ketika mengendarai sepedamotor, ” jelasnya.
Ditambahkan Djonni bahwa perlu diketahui bersama, memang aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm standar dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya. Padahal helm itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan si pengendara sepeda motor itu sendiri.
“Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi saat kecelakaan, sehingga memaksa pemerintah untuk mewajibkan setiap pengendara sepeda motor untuk memakai helm yang baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak pendek. Tidak hanya untuk tujuan perlindungan atau proteksi saja, namun juga untuk tujuan estetika si pemakai helm, ” ungkapnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Berita Terbaru