Polisi Musnahkan Barang Selundupan Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2020 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Sat Polair Polres Bengkalis melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat atau ilegal, Kamis 6 Febuari 2020, di Pelabuhan Sat Polair Bengkalis.

Barang barang yang dimusnakan di antaranya bawang bombai 300 karung, kopi 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas 23 unit, ban bekas 100 buah.

Selain itu, Polair juga memusnahkan cooking hua enam kotak, teh lima kotak, kuaci 20 kotak, permen 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun lima kotak, Lidi lima kotak, Asam dua kotak, Tepung 30 kilogram (Kg) lima karung, Tepung Kapur 10 plastik, dan gula batu satu kotak.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Polair, AKP Rahmat Hidayat SIK menyebut pemusnahan ini hasil dari penangkapan oleh petugas di Perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 13 Desember 2019 silam.

Baca Juga :  Berkas 5 Tersangka Penyelundupan TKI di Limpahkan

Barang-barang tersebut merupakan selundupan dari negara jiran Malaysia.

Tambah Kasat Polair, Petugas saat itu mengamankan satu unit kapal motor (KM) Alvin bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah, dua orang diduga pelaku yaitu nakhoda kapal DH (39) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan dan ABK, MM (20), warga Kecamatan Bantan.

“Berkas maupun barang bukti serta tersangka sudah dilimpahkan ke Kajari Bengkalis atau tahap dua untuk segera disidangkan,” kata AKP Rahmat Hidayat.

Baca Juga :  Kapolda Riau: Kita temukan jaringan peredaran narkoba yang libatkan karyawan Queen Club

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Pos Polairud, Sungai Bengkel Bengkalis, disaksikan pihak PN Bengkalis, Zia Ul Jannah, Kasi Barang Bukti Kejari, Oki Winarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R Prayoga, perwakilan dari Karantina Wilayah Kerja Bengkalis

Sebelumnya, KM. Alvin muatan barang-barang tanpa dokumen yang sah, diungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat Nelayan Mitra Polair (Netral), ada kapal yang bermuatan barang ilegal masuk ke Bengkalis dari Malaysia.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai KM. Alvin melintas di Perairan Bantan.

Di dalam kapal, bermuatan seperti bawang bombai lebih kurang 300 karung dan barang campur lainnya puluhan karung.**

Laporan: ANDRIAS

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB