Meranti– Salah satu kontraktor dari Tembilahan Haji ADH memberikan penjelasan terkait penyerobotan dan pembabat kayu mangrove dengan menggunakan dua alat berat (Excavator) dikawasan hutan milik negara tanpa izin untuk mendirikan Batching Plant di Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seluas 40 meter persegi kawasan hutan mangrove milik negara yang di kelola Kelompok Mangrove Meranti Lestari sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 4083/MENLHK-PSKLPKPS/PSL.O/6/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang berlokasi di bibir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti,Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai mana informasi yang beredar dilakukan Perusahaan asal Tembilahan untuk mendirikan Batching Plant.
Haji ADH mengatakan, terkait Perusahaan yang mendirikan Batching Plant yang membabat kayu mangrove di area kawasan hutan tersebut bukan miliknya.
“Jadi terkait Perusahaan yang mendirikan Batching Plant di area kawasan hutan dan tidak ada kaitan dengan perusahaan saya atau perusahan dari Tembilahan. Saya yakin itu, karena saya tau lah kontraktor di tembilahan tidak banyak,”kata Haji ADH kepada media ini melalui via telfon pribadinya Senin 03 Juni 2024 melalui via telfon, Senin 03 Juni 2024.
Ia menerangkan,”Memang saya dari tembilahan pernah dua kali surve ke lokasi dan pernah berencana mau mendirikan Batching Plant, namun belum rezeki saya tidak jadi,”
Lanjutnya,”Pada saat saya surve ke lokasi, saat itu saya boncengan dengan kepala desa dan kepala desa menanyakan saya dari mana saya bilang dari tembilahan mungkin itu lah mengapa di lapangan disebut Perusahan dari Tembilahan,”jelasnya.
Ditanya awak media ini , apakah mengetahui perusahaan mana mendirikan Batching Plant tersebut dan ia mengetahui nya tetapi tidak mau ikut campur persoalan orang lain.
“Yang namanya kita sesama Kontraktor tau lah, tetapi saya tidak mau lah ikut campur persoalan orang lain,” tutupnya.
Untuk diketahui kembali, pembangunan Batching Plant yang merusak kawasan hutan negara tersebut tidak ada kaitan dengan proyek pembangunan jalan yang akan di bangun pemerintah dari Desa Batang Meranti menuju Kantor Camat Pulau Merbau sebagai mana di isukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ditengah-tengah masyarakat setempat, karena perusahaan tersebut bukan pemenang lelang proyek pemerintah melainkan itu milik pribadi.
Sementara itu Muklis yang mengaku dari pihak perusahaan penyerobot lahan kawasan hutan mangrove tersebut saat di jumpai media ini di salah satu Hotel di Selatpanjang, Senin 13 Mei 2024 lalu, hingga saat ini masih engan untuk menyebut nama perusahaan tersebut.
Begitu juga dengan ketua Kelompok Mangrove Meranti Lestari saat ini belum bisa di minta keterangan hingga berita ini di terbitkan.
Reporter: Tommy.