Liputankepri.com,Selatpanjang– Terkait pengakuan adanya rekomindasi dari Disperindagkop untuk melayani pembelian BBM jenis permium mengunakan jerigen oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pertamaina dijalan Alah Air di kota Selatpanjang yang di ketahui milik UD.ENDRI SUKAMTO HALIM mendapat bantahan.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Meranti, M Azza Fachroni membatah keras atas keteranagan palsu tersebut.
“Ada tidak surat rekomindasinya, soalnya sampai saat ini kita tidak ada mengeluarkan surat rekomindasi apapun, apa lagi surat rekomindasi ke SPBU untuk melayani pembeli bbm mengunakan jerigen,” kata M Azza kepada media ini ketika dihubungi melaui via telfon peribadinya,Selasa 26/02/2019 sore.
“Jangankan pertamina memberi peringatan, kita juga ada mengeluarkan surat edaran agar SPBU tidak melayani pembeli mengunakan jerigen, nanti kita panggil pihak APMS tersebut,” Tegasnya.
Aguan pengurus lapangan SPBU milik UD.ENDRI SUKAMTO HALIM ketika dijumpai media ini, dilokasi SPBU, Selasa 26/022019 pagi mengaku telah melayani pembeli mengunakan jerigen itu salah dan sebelumnya sepat terjadi dan sudah di hentikan.
“Ya, itu salah. Kemaren ada yang membeli mengunakan jerigen sudah kita stop. Kita tidak egois, kita menjual sedikit lsaja untuk masyarakat, nanti nanti saya panggil pihak SPBU,” Kata Aguan
Disingung menenai pengakuan salah satu pegawai SPBU memperkerjakan karyawannya mengajikan di bawah UMK, dan memperkerjakan lebih dari 8 jam tidak di hitung lembur serta tidak ada libur, ia sepertinya engan untuk memberi keterangan.
“Saya tidak bisa memberi komentar, saya hanya pengurus disini. Kalau mau,taya saja sama personalia perusahaan dipekanbaru,” Sebutnya.
Ketika diminta nomor kontak personalia perusahaan guna untuk konfirmasi langsung ia juga engan untuk memberinya.
“Nanti biar saja saya menghubungi, Kebetulan saya lagi subuk. Nanti sore kalau mau kesini lagi, kalau mau di beritaka beritakan saja,” Sebutnya dengan gaya angkuh kepada media ini.(Tomy)









