class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6020 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Nasional / Riau

Selasa, 28 Maret 2017 - 20:54 WIB

Saling Kleim Dua Lahan Pemkab Meranti Bermasalah

Liputankepri.com, ​Selatpanjang – Setelah dilakukan inventarisir atas keberadaan serluruh aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Meranti, ternyata ditemukan dua lahan bermasalah. Dampak dari hal tersebut, Pemda dan warga saling kleim.

Dua lahan yang dikeleim itu berada di Bumi Perkemahan Rumbia Berduri, Jalan Pramuka, Desa Banglas, serta Pasar Ikan Lama, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Hery Saputra SH, mengungkapkan, pengkleiman atas kedua lahan terjadi setelah jajarannya melakukan upaya inventarisir seluruh keberadaan aset-aset pemda yang dilakukan belum lama ini.

“Hingga saat ini, baru dua aset Pemda yang dikleim oleh warga. Kedua lahan tersebut di antaranya Pasar Ikan Jalan Tanjungharapan, Kecamatan Tebingtinggi, serta Bumi Perkemahan Rumbia Berduri, Jalan Pramuka, Desa Banglas,” ujar Hery, ketika dihubungi melalui telephone genggam, Selasa (28/3) siang.

Menurut Ery, kebun pramuka tersebut merupakan lahan yang dihibahkan oleh Kabupaten Bengkalis ke Kabupaten Kepuluauan Meranti. Dalam petikan berita acara hibah itu juga sudah jelas dibunyikan, “serah terima aset bergerak, dan aset tidak bergerak beserta administasi dan dokumennya dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Surat bernomor: 01 /BA/ASET-PP/IV/2013-100/BA/DPPKAD-ASET/2013 itu juga telah ditandatangani oleh kedua pihak, serta melibatkan tandatangan beberapa saksi.

“Kedua belah pihak tandatangan. Pihak pertama Bupati Bengkalis Ir H Herliyan Saleh Msc, pihak kedua Bupati Kabupaten Kepuluan Meranti, Drs Irwan MSi. Selain itu juga dibubuhi tanda tangan beberapa saksi,” ungkapnya.

Ditanya bukti sertifikat, Hery tidak menyangkal bahwa keberadaan sertifikat masih dipegang oleh Pemda Bengkalis. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah melakukan upaya berkoordinasi pada Jumat (24/3) lalu ke Pemda Bengkalis untuk segera mengirimkan sertifikat tersebut.

Selanjutnya untuk lahan Pasar Ikan Lama, Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih. Menurutnya, Senin (27/3) pagi, Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kepuluan Meranti, sudah merapatkan, serta membahas terkait sengketa lahan tersebut.

“Tindak lanjut sengketa lahan di Pasar Ikan Lama belum tau pasti, yang jelas kemarin pagi jajaran Tapem Setdakab Meranti, telah mengadakan rapat pembahasan terkait hal tersebut. Saya belum tau pasti hasil dari rapat itu,” ujarnya.  (wira/An)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Karimun: Besok diberlakukan penegakan hukum protokol kesehatan

Featured

HM Asyura Resmikan Surau Nurul Iman Rengkum

Featured

Berikut Tempat Menginap Kafilah STQH Selama di Karimun

Featured

BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio

Kep Meranti

​LAM dan PMD Kepulauan Meranti Gelar Kordinasi Wujudkan Desa-Desa Melayu di Kota Sagu

Batam

Legalitas Ribuan Ton Arang Bakau Siap Ekspor Milik Pengusaha “AH” Dipertanyakan

Riau

​HPN Ke 72, Deklarasikan Masyarakat Tolak Hoax

Featured

Empat Pria Bejat Perkosa Dua Gadis Meranti
error: Content is protected !!