class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32194 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / DPRD / Karimun / Kepri / Kesehatan / Nasional

Jumat, 5 Juni 2020 - 20:47 WIB

Ini Surat Edaran Bupati Karimun Tentang Pemulihan Aktifitas Perdagangan

Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran tentang pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19), Kamis (4/6/2020).

Surat Edaran Bupati Karimun NOMOR : 300/SET-COVID – 19/VI/12/2020 di sejalankan dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),.

“Ini bertujuan dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pertokoan/Toko Swalayan / Minimarket /Toko Obat/Apotik selama masa darurat bencana non alam Covid-19 guna memutus mata
rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi,”jelas Rafiq dalam keterangan resmi yang di terima media ini.

  • Ini ketentuan yang harus di patuhi sebagai berikut :
  • Memastikan semua Petugas/Karyawan dan Pengelola Pertokoan/Toko
    Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dalam keadaan sehat dan tidak sakit
    pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan
    negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala
    batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
  • Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah
    pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal
    dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang
    diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
  • Sebelum Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dibuka,
    dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas dan
    Pengelola Toko dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO);
  • Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
  • Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5
    meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3* C (sesuai dengan
    ketentuan WHO);
  • Di area Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik, di siapkan
    tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan
    melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala 1 (satu)
    minggu sekali;
  • Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di
    kasir jarak 1,5 meter dan paling banyak 10 orang dan disarankan untuk
    melakukan pembayaran non-tunai/uang elektronik;
  • Disarankan untuk melakukan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak
    jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar jika memungkinkan;
  • Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan
    dan/atau Penegakan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas
    Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun;
  • Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar
    tempat kegiatan perdagangan oleh masing-masing Pengelola Pertokoan/Toko
    Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik yang disesuaikan dengan kebutuhan di
    lapangan.
  • Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat digunakan sebagai
    pedoman terhadap aktivitas perdagangan pada area Pasar Rakyat di Wilayah
    Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas
    perhatiannya diucapkan terima kasih.***
Baca Juga :  M Firmansyah: Keluarga Pasien Positif Corona

(aidy/humas)

Share :

Baca Juga

Berita

Meresahkan masyarakat, 3 unit Motor balap liar diamankan Polsek Tualang

Bengkalis

Safari Ramadhan di Bandar Laksamana, Bupati Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Batam

BP Batam – BNN Kepri Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Rudi : Bikin Suasana Masjid Nyaman

Berita

Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

Berita

Bayi 8 Bulan Asal Meranti Sakit “Aritmia” Butuh Bantuan Berobat

Kep Meranti

KONI Kepulauan Meranti Gelar Rapat Perdana Tahun 2020

Nasional

Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan
error: Content is protected !!