Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Jelang Ramadhan Pemkab Meranti Keluarkan Surat Edaran Selama Bulan Puasa | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17219 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Kep Meranti / Kesehatan / Nasional / Riau

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:16 WIB

Jelang Ramadhan Pemkab Meranti Keluarkan Surat Edaran Selama Bulan Puasa

Liputankepri.com,Meranti – Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), lintas instasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan ibadah di Bulan Ramdhan 1439 H, bertempat di Aula Kantor Bupati, Selasa (15/5/2018).

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Sekdakab. Meranti Jonizar, Kepala Dinas Perindag Azza Fahroni, Perwakilan Polres Meranti, Ketua MUI H. Mustafa, Para Tokoh Agama, Camat, Kepala Bagian Sekda Meranti, dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin tata tertip yang ditujukan pada tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan rumah makan sehubungan kedatangan Bulan Suci Ramadhan.

Poin Poin tersebut meliputi :

1. Rumah makan muslim tidak dibenarkan buka hingga pukul 16.00 Wib. Setelahnya boleh buka hingga pukul 4.00 Subuh, dan memasang Baleho rumah makan khusus Non Muslim. Sementara rumah makan Non Muslim tidak memasang tirai.

2. Tempat hiburan malam, PUB, SPA, Panti Pijat dan Biliar tutup selama puasa.

3. Masyarakat tidak merokok dan minum ditempat umum atau terbuka.

4. Tidak menggunakan busana yang terbuka atau tidak sopan.

5. Pengusaha harus mentaati pemberlakukan jam kerja 7 jam.

6. Melarang penggunaan, memperdagangkan mercun dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.

Berkaca dari kasus tahun tahun sebelumnya, meskipun sudah dihimbau namun masih banyak pengusaha yang membandel, menyangkut hal ini Ketua MUI H. Mustafa meminta Pemda Meranti memberikan ketegasan.

Selain poin poin diatas juga dibahas beberapa permohonan dari pengusaha dan masyarakat terkait izin memasukan minuman dan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan.

Permohonan itu diantaranya agar dapat memasukan minuman kaleng dan makanan yang sifatnya halal. Seperti diketahui untuk masalah ini sesuai ketentuan satupun makanan dan minuman dari luar negeri tidak boleh masuk, namun atas dasar pertimbangan posisi Meranti yang berada di daerah perbatasan akan dicoba mengupayakan dengan syarat adanya kesepakatan yang melibatkan pihak terkait mulai dari BPOM, Disperindag Meranti, Polres Meranti, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya. Untuk masalah ini belum dapat diputuskan sebelum digelar rapat lanjutan.

Selanjutnya lokasi jualan makanan dan minuman seperti tahun sebelumnya akan dipusatkan di jalan A. Yani, sementara pasar Ramadhan tempat berjulan pakaian dan lainnya yang sebelumnya berada di sepanjang jalan Tj. Hararapan dipindahkan ke Jalan Dorak Samping Kantor Bupati karena dinilai mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kesembrawutan kota. (Red/Hms).

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pansus II Gelar Raker Angkutan Umum Bersama SKPD

Ekonomi

Sambangi Seorang Janda Buruh Cuci. Wakapolresta Pekanbaru : Indahnya Berbagi

Featured

Ketua GWI Minta KPK Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolan Angaran Usaha Sapi BUMD Meranti

Riau

Program Berbagi Sarapan Gratis Direktorat Samapta Polda Riau, Hasil Masakan Polwan.

Ekonomi

APBD Kepri 2021 naik sebesar Rp29 miliar

Kepri

Pemerintah Tingkatkan Kapasitas RS Hingga 40 Persen di Kabupaten/Kota

Berita

Menuju ZI-WBK/WBBM, Kapolres Karimun Studi Banding ke 4 Polres Jajaran Polda Jatim

Kepri

Kena OTT KPK, NasDem Siap Pecat Nurdin Basirun sebagai Ketua DPD NasDem 
error: Content is protected !!