Jelang Ramadhan Pemkab Meranti Keluarkan Surat Edaran Selama Bulan Puasa

- Jurnalis

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti – Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), lintas instasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan ibadah di Bulan Ramdhan 1439 H, bertempat di Aula Kantor Bupati, Selasa (15/5/2018).

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Sekdakab. Meranti Jonizar, Kepala Dinas Perindag Azza Fahroni, Perwakilan Polres Meranti, Ketua MUI H. Mustafa, Para Tokoh Agama, Camat, Kepala Bagian Sekda Meranti, dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin tata tertip yang ditujukan pada tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan rumah makan sehubungan kedatangan Bulan Suci Ramadhan.

Poin Poin tersebut meliputi :

1. Rumah makan muslim tidak dibenarkan buka hingga pukul 16.00 Wib. Setelahnya boleh buka hingga pukul 4.00 Subuh, dan memasang Baleho rumah makan khusus Non Muslim. Sementara rumah makan Non Muslim tidak memasang tirai.

2. Tempat hiburan malam, PUB, SPA, Panti Pijat dan Biliar tutup selama puasa.

3. Masyarakat tidak merokok dan minum ditempat umum atau terbuka.

4. Tidak menggunakan busana yang terbuka atau tidak sopan.

5. Pengusaha harus mentaati pemberlakukan jam kerja 7 jam.

6. Melarang penggunaan, memperdagangkan mercun dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.

Berkaca dari kasus tahun tahun sebelumnya, meskipun sudah dihimbau namun masih banyak pengusaha yang membandel, menyangkut hal ini Ketua MUI H. Mustafa meminta Pemda Meranti memberikan ketegasan.

Selain poin poin diatas juga dibahas beberapa permohonan dari pengusaha dan masyarakat terkait izin memasukan minuman dan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan.

Permohonan itu diantaranya agar dapat memasukan minuman kaleng dan makanan yang sifatnya halal. Seperti diketahui untuk masalah ini sesuai ketentuan satupun makanan dan minuman dari luar negeri tidak boleh masuk, namun atas dasar pertimbangan posisi Meranti yang berada di daerah perbatasan akan dicoba mengupayakan dengan syarat adanya kesepakatan yang melibatkan pihak terkait mulai dari BPOM, Disperindag Meranti, Polres Meranti, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya. Untuk masalah ini belum dapat diputuskan sebelum digelar rapat lanjutan.

Selanjutnya lokasi jualan makanan dan minuman seperti tahun sebelumnya akan dipusatkan di jalan A. Yani, sementara pasar Ramadhan tempat berjulan pakaian dan lainnya yang sebelumnya berada di sepanjang jalan Tj. Hararapan dipindahkan ke Jalan Dorak Samping Kantor Bupati karena dinilai mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kesembrawutan kota. (Red/Hms).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:16 WIB

Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Berita Terbaru