JPU Ajukan Kasasi,Usut Pelabuhan Dorak

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2017 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Selat Panjang– Mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN, Suwandi Idris dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (Ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/17) lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menilai, Zubiarsyah dan Suwandi Idris tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, namun melainkan perbuatan perdata dengan putusan nomor 54/ Pid.sus- tpk/2016/pn.pbr.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan menuturkan bahwa kejaksaan akan menentukan sikap yakni akan mengajukan Kasasi terhadap keduanya.

Upaya kasasi yang dilakukan JPU yang menolak putusan bebas terdakwa adalah dengan pertimbangan bahwa hakim tidak mengikuti peraturan yang diterapkan sebagaimana mestinya.

“Putusan hakim sangat tidak tepat, karena sebelumnya hakim sudah mengatakan terdakwa melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana korupsi. Dengan keberatan putusan hakim ini JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, Selasa (14/17).

Roy menjelaskan masa tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. “Pastinya kami ajukan Kasasi ke MA. Tapi sementara kami menunggu dulu salinan putusan lengkap dari pengadilan, karena kami baru menerima petikan putusan. Saat ini kami baru mempersiapkan memori Kasasi,” kata Roy Modino.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012-2014 lalu, dalam pengadaan lahan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan di kawasan Dorak Selatpanjang.

Proyek selama tiga tahun pengerjaan dengan anggaran sebesar Rp650 miliar itu, hingga kini tidak selesai pengerjaannya. Menurut perhitungan JPU, negara telah dirugikan sebesar Rp 2 Miliar lebih.(An/Gun,nik)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Menembak untuk Tim Raga
Wabup Muzamil Terima Audiensi PPMLN, Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Meranti

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:53 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Senin, 23 Juni 2025 - 10:25 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru