Liputankepri.com,Selat Panjang– Mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN, Suwandi Idris dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (Ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/17) lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim menilai, Zubiarsyah dan Suwandi Idris tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, namun melainkan perbuatan perdata dengan putusan nomor 54/ Pid.sus- tpk/2016/pn.pbr.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan menuturkan bahwa kejaksaan akan menentukan sikap yakni akan mengajukan Kasasi terhadap keduanya.
Upaya kasasi yang dilakukan JPU yang menolak putusan bebas terdakwa adalah dengan pertimbangan bahwa hakim tidak mengikuti peraturan yang diterapkan sebagaimana mestinya.
“Putusan hakim sangat tidak tepat, karena sebelumnya hakim sudah mengatakan terdakwa melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana korupsi. Dengan keberatan putusan hakim ini JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, Selasa (14/17).
Roy menjelaskan masa tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. “Pastinya kami ajukan Kasasi ke MA. Tapi sementara kami menunggu dulu salinan putusan lengkap dari pengadilan, karena kami baru menerima petikan putusan. Saat ini kami baru mempersiapkan memori Kasasi,” kata Roy Modino.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012-2014 lalu, dalam pengadaan lahan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan di kawasan Dorak Selatpanjang.
Proyek selama tiga tahun pengerjaan dengan anggaran sebesar Rp650 miliar itu, hingga kini tidak selesai pengerjaannya. Menurut perhitungan JPU, negara telah dirugikan sebesar Rp 2 Miliar lebih.(An/Gun,nik)