class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40075 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Kampar

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Jual Barang Curian, Pemuda Talang Danto ini Ditangkap Polsek Tapung Hulu

TAPUNG HULU – Seorang pemuda warga Desa Talang Danto diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu karena kedapatan menjual barang curian, pelaku inisial KA alias IR (22) ditangkap pada Senin tengah malam (23/08/2021).

KA alias IR diketahui menjual sebuah televisi merk Sharp 32 inc kepada seseorang seharga Rp 1 juta, KA mendapat upah sebesar Rp 100 ribu dari SI sebagai pelaku pencurian yang kini menjadi buronan pihak Kepolisian.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (04/08/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban sdr. Azhar Pulungan baru pulang kerumahnya di Perumahan Emplasmen PTPN-V Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu.

Setelah masuk rumah didapatinya 1 unit TV merk sharp 32 inc dan 1 unit sepeda motor Honda CBR miliknya yang ada dalam rumah sudah hilang, atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa televisi milik korban yang hilang itu dijual oleh SI (DPO) bersama KA kepada sdr. KT seharga Rp 1 juta. SI yang melakukan pencurian dirumah korban itu memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada KA, yang telah membantu menjualkan barang curian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (23/08/2021) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka KA alias IR, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap KA alias IR dirumahnya.

Saat diinterogasi petugas, KA mengakui perbuatannya bersama SI (DPO) menjual 1 unit TV merk LG 32 inc seharga Rp 1 juta kepada sdr. KT, dari hasil penjualan tersebut ia diberi uang sebesar Rp. 100 ribu oleh SI yang kini masih buron. Selanjutnya tersangka KA alias IR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka KA alias IR kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SI sebagai pelaku utama yang kini masih buron, ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum DPRD Partai PAN Terindikasi Kasus Kredit KUR, LSM Penjara: DPD PAN Harus Ambil Tindakan 

Berita

Camat Kampar: Mandi Babenen Balimau dan Bailiu Sampan Hias di Sungai Kampar Tidak Diizinkan

Kampar

Kapolres Kampar Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus Gugus Depan Pemuda Serambi Mekah

Berita

Kapolda Riau : Perambahan Hutan Di Cagar Biosfer Adalah Tindakan Kriminal Yang Harus Dihentikan

Kampar

Sekda Kampar Ikuti Rapat Koordinasi Perencanaan Anggaran Pemilu 2024 Provinsi Riau

Berita

Aliansi Masyarakat Desa Baru Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Pj Kades Baru

Criminal

Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan

Berita

Sempena Hari Guru, EMP Salurkan Bantuan Jaringan Internet Dukung Pelaksanaan ANBK
error: Content is protected !!