Kadisdibud Karimun : Kami Menghimbau Kepada Orangtua Dan Peserta Didik Untuk Menaati Himbauan Ini

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Karimun – Agar tidak terjadinya lagi korban Kecelakaan Lalulintas (Lakakantas) yang di alami anak-anak dibawah umur, khususnya para Siswa-Siswi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187, tentang larangan membawa kendaraan R2 maupun R4 bagi peserta didik.

Dalam SE yang ditandatangani langsung Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Sugianto tersebut, menerangkan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 tentang lalulintas angkutan jalan lalulintas selain tidak di izinkan membuat SIM dan melarang anak dibawah usia 17 tahun. Yang initinya mereka yang dibawah umur selain tidak memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Terima Audiensi Manager UP3 Dumai, Bupati Kasmarni Dukung Penguatan Layanan Kelistrikan Bengkalis

Bagaimana dengan solusi, untuk mereka para peserta didik yang orangtua tidak dapat mengantarkan ke sekolah. Kepada awak Media ini, Sugianto menjelaskan bahwa pihaknya nanti bakal melakukan sosialisasi.

“Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan para guru maupun komite, untuk mencari solusi,” jelas Sugianto, Senin (05/06) sekitar pukul 14.55 melalui pesan Whatsapp.

Lebih lanjut, Sugianto berharap kepada orangtua dan peserta didik untuk dapat mematuhi SE yang telah di keluarkan.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Sebut Festival Musik Sebagai Wadah Menyalurkan Minat dan Bakat

“Demi menjaga dan melindungi masa depan bangsa yang ada di tangan anak-anak kita, kami menghimbau kepada pihak orangtua wali murid dan peserta didik untuk menaati himbauan ini.

Dan kami mengajak semua stekholder untuk dapat mengawasi anak-anak kita dalam berkendara, agar tidak terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Sugianto.**

Penulis : Irwindi

Editor: Agustian Indramajid

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tebing Tinggi: Dua Pria Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita
Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!