class="wp-singular post-template-default single single-post postid-245954 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:37 WIB

Kajari Natuna Launching Umah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung

Natuna-Dalam menjembatani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat ,Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna meresmikan Kampung Umah Demei Restoratif Justice Wan Lempam Desa Tanjung. Kecamatan Bunguran Timur Laut,Kabupaten Natuna, pada Jum’at (27/01/2023) pagi.

Peresmian Kampung Restoratif Justice diinisiasi langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna,Imam Ms Sidabutar, didampingi Bupati Natuna,Wan Siswandi,Sekda Natuna,Boy Wijanarko Varianto, Ketua DPRD Natuna,Daeng Amhar,Forkopimda, Kepala OPD, Ketua MUI Natuna, Ketua LAM, Forkopimcam, Kepala Desa se- kecamatan Bunguran Timur Laut, dan undangan lainya.

Imam MS Sidabutar,Kepala Kejari Natuna dalam sambutan menyampaikan, hadirnya rumah Restorative Justice ini merupakan tugas yang harus dijalankan.

Dimana kata, Imam, syarat pelaksanaan Restorative Justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diketahui, Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban dan keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang dapat ditutup dan dihentikan penuntutnya berdasarkan keadilan Restoratif terpenuhi syarat diantaranya.

• Tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana.

• Tindak Pidana hanya diancam dengan denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan tidak lebih dari Rp.2.500.000.00.

Bahkan,lmam, juga berharap semoga kedepan rumah tersebut bukan saja hanya digunakan untuk proses perdamaian, tapi juga bisa dijadikan tempat penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya seperti halnya program jaga desa.

Dimana lanjut lmam, program jaga desa, merupalan program yang sudah dibagung selama ini, sehingga nantinya pihaknya membuat desa paham mengenai hukum dan bagaimana desa ini nantinya berhasil dalam kegiatan pembangunan nya di desa.

“Karena program jaga desa ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, tentunya Kejari ,Pemerintah Daerah dan Kapolres Natuna akan selalu membina dan mencegah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa,”tutup Imam.

Selanjutnya Bupati Natuna,Wan Siswandi, dalam sambutannya mengungkapkan, ini merupakan kegiatan positif yang diinisiasi oleh Kejagung

“Harapan saya nantinya hadirnya RJ perkara-perkara kecil bisa diselesaikan sampai tingkat Desa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan edukasi permasalahan hukum,” terang Siswandi.

Bahkan,Siswandi, juga menyampaikan rumah RJ punya peran besar dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan beberapa syarat tentunya.

Mengakhiri kata sambutanya, Siswadi, juga berpesan kepada Kepala Desa yang hadir agar untuk tertib administrasi dan mekanisme dalam sebuah pelaporan supaya tidak memiliki permasalahan hukum untuk kedepannya.(KHAIRUD)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Gelar Pasukan, Kapolda Riau : Jalankan Misi dan Capai Tujuan Operasi Ini.

Berita

Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Siak,Pemkab dan PT RAPP Tinjau Lahan Jagung Tumpang Sari di Sungai Mandau

Berita

Terima Kunjungan UIN Suska, Bupati Asmar Dorong Kolaborasi Pengembangan Sektor Sagu

Berita

Unika Santu Pulus Ruteng Teken MOU dengan Jepang

Advertorial

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Bengkalis

Sinergitas Polri dan PT. Darmali Jaya Lestari Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita

Puluhan Pendukung Pasangan “BERSERI” Kembalikan Berkas Ke DPD Partai Golkar Meranti

Berita

Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!