Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Batu – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Desa Prayun kecamatan Kundur Utara Tarub Murdiono sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024, Selasa (12/8/2025).

Penetapan tersangka terhadap Kades Prayun Tarub Murdiono, berdasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan hasil ekspose perkara, yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

“Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD), di Desa Prayun tahun anggaran 2024,” ujar Kepala Cabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte.

Hengky mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Prayun, Tarub Murdiono berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu nomor: PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 tanggal 12 Agustus 2025

Baca Juga :  BP Batam Tutup Akses ke Telaga Bidadari, Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning

Adapun modus yang dilakukan oleh Kepala Desa Prayun ini adalah dengan melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya serta  mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya sebesar Rp515.212.000,-.

Kades ini  mengambil alih akun CMS Desa, yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa serta Operator CMS desa. Setelah mengambil alih akun CMS Desa, tersangka mencairkan anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lainnya.

“Kemudian ditemukan fakta bahwa Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono langsung mengalihkan anggaran Desa, ke rekening pribadi milik istrinya yaitu sebagai saksi berinisial UH, dengan nilai Rp515.212.000,” terang Hengky Fransiscus Munte.

Baca Juga :  Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025

Bukan itu saja, sebelum ditetapkan tersangka sebanyak 32 orang saksi dan satu orang ahli, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Kades ini terbukti telah mengeluarkan anggaran yang tidak didukung dengan bukti yang sah dan pengerjaan yang tidak selesai dan bahkan mangkrak, kemudian anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Prayun Tarub Murdiono ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Subuh Keliling, Kapolsek Tualang Bangun Kesadaran Kamtibmas dan Anti Narkoba
Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WIB

Lewat Subuh Keliling, Kapolsek Tualang Bangun Kesadaran Kamtibmas dan Anti Narkoba

Selasa, 28 April 2026 - 12:18 WIB

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Berita

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:18 WIB

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB