class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248996 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:30 WIB

Kakek Angkat Cabuli ABG Hingga Hamil

Tapung Hulu – Seorang pria yang sudah menjadi kakek angkat korban nekat mencabuli korban yang masih dibawa umur hingga hamil. Tak terima Ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu.

Pelaku adalah BA (53) warga Kecamatan Tapung Hulu. Ia nekat melakukan pencabulan kepada PT (16) sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.

Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar bahwa anaknya hamil pada Kamis (25/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu.

Kejadian ini berawal, Ayah korban mendapat informasi dari NS (Saksi) bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan.

Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui korban. Saat ditanya, korban mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terlapor (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.

Dan terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mey 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban.

Baca Juga :  Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Tidak terima dengan tindakan pelaku, maka ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tapung Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan ada penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari ayah korban, langsung dilakukan pemeriksaan dan visum kepada korban,” Jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kepri Hadiri Olahraga Bersama IKKT CBS XI

Malam itu juga, sekira jam 20.00 WIB petugas Kepolisian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 (lima) kali terhadap korban” tegas Nurman.

Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, agar jangan mudah percaya kepada orang lain. Sehingga kita lalai menjaga anak perempuan kita,”pungkas Kapolsek.**

 

Reporter: Ocu

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Periksa Dompet Para Tukang Becak, Kapolres Kampar Ternyata Berbagi Rejeki Dengan Mereka

Bangkinang

M. Yasir Buka Turnamen Sepak Bola Antar PC PGRI Pertama

Bangkinang

Cabuli Anak Perempuan Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

Bangkinang

Demi Terwujudnya Sikap Disiplin, Propam Polres Kampar Lakukan Operasi Gaktibplin

Bangkinang

Kejurnas Motoprix Region A Sumatra Putaran II Riau Resmi Di Buka Pj sekda Kampar

Bangkinang

HUT Kampar ke-74, Pj Bupati Kampar Dinobatkan Sebagai Payung Panji Adat Datuok Rajo Limbago

Bangkinang

Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai

Bangkinang

Kapolsek Tambang Sampaikan Himbauan Pemilu Tertib, Aman dan Damai
error: Content is protected !!