Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku PMI Ilegal Tujuan Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pelaku PMI Ilegal Tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (19/09/2022).

Pelaku Penempatan PMI illegal yang diamankan berinisial BH (53 Tahun) yang di tangkap di Ruko Golden City Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam dan Pelaku RN (35 Tahun) yang di tangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam.

Terdapat 2 TKP yang pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 15 september 2022 sekira pukul 14.00 wib. Dengan mengamankan korban inisial DP, dan pelaku inisial RN. dengan modus pelaku RN membantu memberangkatkan dan secara Ilegal serta mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara malaysia.

Kemudian TKP yang Kedua di ruko golden City kel.Bengkong Kota Batam yang terjadi pada tanggal 17 September 2022, Korban yang berhasil di amankan inisial M dan SA asal brebes, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial BH (53 Tahun). Dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI illegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international batam centre menuju Negara Malaysia.

Dengan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Paspor atas nama M, 1 Lembar Tiket Keberangkatan tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang M, 1 Lembar Tiket Keberangkatan tujuan Jakarta – Batam atas nama penumpang SA, 1 unit Handphone merk Samsung berwarna Hitam milik pelaku BH, 1 lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar Bukti Transfer, 1 lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 Perorang Calon PMI. Dan Pelaku RN mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 300.000 Perorang Calon PMI dan pelaku mengaku sebagai Supir, namun Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan Pelaku lain.

Kasus PMI Ilegal di Kota Batam Sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal.

Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah). Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Berita Terbaru