Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Diganti

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang resmi diserahterimakan dari AKP.Chrisman Panjaitan kepada AKP Ronny Burungudju di Rupatama Polres Tanjungpinang, Sabtu (14/6/2020).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dan diikuti Pejabat Utama Polres Tanjungpinang dengan jumlah yang dibatasi, serta dengan protokol kesehatan.

AKP Ronny Burungudju sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. Sementara AKP Chrisman Panjaitan di mutasi sebagian Pama Yanma Polda Kepri

Baca Juga :  Diduga Membawa Sabu, Pria Paruh Baya Di Bekuk Polisi 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan bahwa mutasi jabatan ini sesuai dengan Surat Telegram Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : STR / 436 / V / KEP. / 2020.

Iqbal menyampaikan mutasi yang dilaksanakan merupakan hal biasa dalam organisasi berdasarkan penilaian pimpinan serta promosi agar kegiatan dapat berjalan dengan dinamis serta menambah daya dukung polres Tanjungpinang agar lebih meningkat lagi

“Semoga AKP Ronny Burungudju, diharapkan dapat segera membaur bersama Personil khususnya Satuan Res Narkoba dan segera dapat menyesuaikan lingkungan kerjanya demi berjalannya roda organisasi dengan baik dan semakin promoter, “harapnya.**

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Pinang di Mutasi

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru