class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41917 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan

Sabtu, 4 Desember 2021 - 16:00 WIB

Kasus Cukai Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sejumlah Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sepanjang 2016-2018.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berharap dalam penanganan perkara ini akan ada aset yang diselamatkan sehingga memberikan pemasukan bagi kas negara.

“Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan pihak-pihak dimaksud. Hanya saja, lanjut dia, KPK telah mendapat informasi mengenai dugaan pihak lain yang terlibat di luar tersangka yang sudah ditahan.

“Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan,” kata Ali.

Dalam perkembangan penyidikan, Ali berujar penyidik tengah mendalami penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud.

Baca Juga :  KY Got Questions Information Society Reports Alleged Bribes PK Misbakhun

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019-2024, Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus, Rabu (1/12).

“Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisis berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud,” terang Ali.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H Umar.

Baca Juga :  Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan mengaku cari uang untuk kebutuhan Partai

Pada periode 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dimaksud.

Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share :

Baca Juga

Bintan

SPDP Penangkapan Kontainer di Terima Kejari

Bintan

Plt Gubernur Kepri: Jembatan Batam-Bintan dimulai tahun 2021

Bintan

Benda Mirip Tank Ditemukan Mengapung di Bintan Kepri

Bintan

Polres Bintan Amankan Tujuh Orang Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Bintan

Jaksa Bintan Selamatkan Uang Negara Rp3,8 Miliar

Berita

Selewengkan Dana Covid-19, Polisi Ancam Pejabat dan Kades Hukuman Mati

Berita

Penerapan New Normal Ibarat Dua Mata Pisau

Bintan

DPMPTSP Kabupaten Bintan Adakan Klinik Pelayanan Terpadu
error: Content is protected !!