class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21965 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Rabu, 2 Januari 2019 - 16:00 WIB

Kasus Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak Tunggu Pelimpahan Tahap Dua

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang terhadap dua tersangka Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak tinggal menunggu pelimpahan tahap dua setelah sebelumnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Namun beberapa tersangka korupsi telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 59 juta. Uang tersebut merupakan hasil sita yang dilakukan oleh Polres kepada tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan bahwa aset milik tersangka yakni satu unit ruko dan uang tunai.

“Recovery pengembalian kerugian negara sudah dilakukan . Setidaknya ada satu unit ruko yang berada di Tanjungpinang dan uang tunai senilai 250 juta,” ujar Efendri Ali dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/1/2019).

Pengembalian kerugian negara ini dari total kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar. Pihaknya menilai penyitaan aset lainnya terhadap para tersangka tidak dilakukan. Karena menurutnya beberapa aset lain milik tersangka lainnya didapatkan sebelum adanya proyek pembangunan pelabuhan Dompak atau objek daripada tindak pidana korupsi.

“Tidak. Seperti rumah dia tidak kita lakukan penyitaan. Karena itu adalah didapatkan sebelum kasus ini. Atau didapat jauh sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Sedangkan itu kemungkinan akan ada tersangka lainnya Kasat Reakrim juga tidak menutupi kemungkinan tersebut. Pihaknya hingga kini masih terus mendalami adanya keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.

Sebelumnya kasus Polres Tanjungpinang mengungkap kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak. Dalam kasus ini kerugian negara senilai 5,2 miliar dari total keseluruhan anggaran 120 miliar sejak Proyek pembangunan dimulai tahun 2012 hingga 2015. Dua tersangka diantaranya Hariadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berton rekanan proyek kementerian perhubungan ini.

(Tribun)

Share :

Baca Juga

Featured

Penumpang Arus Balik Antar Pulau Karimun Masih Ramai

Kepri

Gubernur Kepri: ASN Sebagai Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat, Transparan dan Akuntabel

Aceh

Sempat Keluarkan Tembakan Peringatan, Akhirnya DPO Narkoba di Desa Birandang di Tangkap Polsek Tambang

Featured

Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun

Berita

Kantor KPU Karimun Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup

Featured

Wabup Karimun Bangga Sepakbola U14 dan U16 Ikuti Turnamen Piala Menpora di Batam

Berita

Pengiriman Hewan Kurban Dari Riau Dilarang Masuk Ke karimun, Ini Kata Kementan

Featured

Bupati Karimun Meninjau Korban Puting Beliung di Desa Sugi
error: Content is protected !!