Kasus SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Karimun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepolisian Resor Karimun akhirnya menetapkan UA mantan Sekretaris DPRD Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2016.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers di Mapolres Karimun mengatakan, UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan,” kata Kapolres, Kamis ( 9/7).

Menurut Adenan, UA dalam kapasitas sebagai sekretaris di DPRD Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

Baca Juga :  Lahir 1 Juli, Polres Karimun Bagi-bagi SIM Gratis

UA, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunana dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara.

Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,681 miliar.

Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Rakor Soal Gereja Santo Joseph

“Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi,” kata dia.

UA dan BZ, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun berlangsung cukup lama, dan penyidik telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:55 WIB

Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

Berita Terbaru