class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16160 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Tanjungpinang

Jumat, 30 Maret 2018 - 21:05 WIB

Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, mengatakan Kejari Tanjungpinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Bintan terkait perkara mikol ilegal.

Menurut Arief, di dalam SPDP tersebut menyebutkan MT sebagai tersangka utama. “Berdasarkan SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 penyidik kepolisian telah menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Arief menjawab media, kemarin.

Dijelaskan Arief, dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang Perdagangan. Disebutkannya, untuk menenangi perkara ini, Kejari sudah menuntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  BC Tanjungpinang Sebut 5 Kontainer Itu Barang Lokal

“JPU yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal,” papar Arief.

Disebutkannya Arief, untuk kedua berkas SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Karena perkara yang ada tidak lanjut saat ini adalah atas nama MT. Sedangkan yang lainnya belum ada diterima.

“Kami belum menerima SPDP dua perkara lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Arief, ketika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Karena sampai sejauh ini, perkara penegahan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Delapan Kontainer Disita Polda Kepri

“Semua butuh proses, sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan penyidikannya,” tutup Arief.

Seperti diketahui, MT adalah merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang terlokasi di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. Terkuaknya pencegahan ribuan mikol di dalam kontainer tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini.(red)

Share :

Baca Juga

Batam

Nekat Masuk Bendungan ATB Muka Kuning,Dua Pria Lompat ke Bendungan dan Satu Tenggelam

Featured

Casino V9BET – Thử ngay các trò chơi đẳng cấp quốc tế

Berita

Pansus Hutan Lindung, DPRD Karimun Datangi BPN

Featured

Fadli Zon: Gerindra Terbuka jika Gatot Nurmantyo Mengajukan Jadi Cawapres Prabowo

Featured

Penumpang Arus Balik Antar Pulau Karimun Masih Ramai

Ekonomi

Dandim 0317/Tbk: Kita Apresiasi Semangat Masyarakat Bersama Satgas TMMD

Batam

BNNP Kepri Amankan Sabu Seberat 21,5 Kg di Karimun

Featured

Waspada, Hacker Bisa Curi Data Pribadi Lewat Kuis di Facebook
error: Content is protected !!