Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 30 Maret 2018 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, mengatakan Kejari Tanjungpinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Bintan terkait perkara mikol ilegal.

Menurut Arief, di dalam SPDP tersebut menyebutkan MT sebagai tersangka utama. “Berdasarkan SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 penyidik kepolisian telah menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Arief menjawab media, kemarin.

Dijelaskan Arief, dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang Perdagangan. Disebutkannya, untuk menenangi perkara ini, Kejari sudah menuntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polresta Batam Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Unggulan

“JPU yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal,” papar Arief.

Disebutkannya Arief, untuk kedua berkas SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Karena perkara yang ada tidak lanjut saat ini adalah atas nama MT. Sedangkan yang lainnya belum ada diterima.

“Kami belum menerima SPDP dua perkara lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Arief, ketika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Karena sampai sejauh ini, perkara penegahan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Kapolsek KPPP Polres Barelang Awasi Calo Tiket

“Semua butuh proses, sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan penyidikannya,” tutup Arief.

Seperti diketahui, MT adalah merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang terlokasi di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. Terkuaknya pencegahan ribuan mikol di dalam kontainer tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini.(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru