class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16160 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Tanjungpinang

Jumat, 30 Maret 2018 - 21:05 WIB

Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Arief Syafriyanto, mengatakan Kejari Tanjungpinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Bintan terkait perkara mikol ilegal.

Menurut Arief, di dalam SPDP tersebut menyebutkan MT sebagai tersangka utama. “Berdasarkan SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 penyidik kepolisian telah menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Arief menjawab media, kemarin.

Dijelaskan Arief, dalam SPDP lanjutan tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang Perdagangan. Disebutkannya, untuk menenangi perkara ini, Kejari sudah menuntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat Dengan Timah Panas

“JPU yang kita tunjuk untuk menangani perkara ini adalah Harun Nugroho dan Akmal,” papar Arief.

Disebutkannya Arief, untuk kedua berkas SPDP dari 4 kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian. Karena perkara yang ada tidak lanjut saat ini adalah atas nama MT. Sedangkan yang lainnya belum ada diterima.

“Kami belum menerima SPDP dua perkara lainnya,” tegasnya.

Ditambahkan Arief, ketika sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Karena sampai sejauh ini, perkara penegahan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Polisi amankan Anggie dugaan penipuan arisan online

“Semua butuh proses, sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan penyidikannya,” tutup Arief.

Seperti diketahui, MT adalah merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Tanjungpinang yang terlokasi di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. Terkuaknya pencegahan ribuan mikol di dalam kontainer tersebut terjadi pada pertengahan bulan ini.(red)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tegakkan UU Kepabeanan, Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Gelar Patkor Kastima 2017

Berita

Peduli Korban Bencana, Kapolsek Balai Karimun Berikan Bantuan Sembako

Ekonomi

Soal IUPK,Freeport Tempuh Jalur Arbitrase

Featured

Bupati Karimun Minta Tidak Ada Lagi Kerusuhan di PT.MOS

Featured

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemprov Kepri Gelar Tabligh Akbar

Featured

Indonesia is still likely to host 2022 World Cup

Featured

Kepengurusan Melayu Raya Karimun Resmi Dilantik

Featured

Bupati Karimun Resmikan Hotel Ecotel Ala Kontainer
error: Content is protected !!