Kejari Tanjung Pinang Terbitkan SPDP Dugaan Korupsi Pajak BPHTB Sebesar Rp1,2 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang -Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerbitkan surat perintah penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) kasus dugaan korupsi Rp 1,2 Miliar dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

SPDP nomor: Print-1380/ L 10.10/Fd.1/12/2019 dikeluarkan kepada Jaksa Penyidikannya, agar segera melakukan penyidikan, penetapan tersangka pada terduga pelaku korupsi pajak BPHTB kota Tanjungpinang sebagai mana data dan fakta yang sebelumnya dimiliki jaksa penyelidik.

“Hari ini (Senin) kita terbitkan surat perintah penyidikan Pidsus,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, Senin (9/12).

Baca Juga :  Kasus Cukai Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang resmi menaikan perkara dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga :  Open-aperture Wafid Problem Project Tender Hambalang

Peningkatan status perkara tersebut karena penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.

“Kita sudah simpulkan, sepakat dinaikan ke tingkat penyidikan pidsus,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam belum lama ini.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru