Kementerian PUPR Diminta Evaluasi Kinerja Kontraktor Pelaksana Proyek KSPN Labuan Bajo-Golomori

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT diminta untuk mengevaluasi penggunaan material galian C untuk proyek KSPN yang berasal dari tambang yang diduga ilegal kepada PT WIKA.

Sudah seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR untuk mengevaluasi serta melakukan tindakan tegas kepada perusahaan tambang galian C yang mensuplai material batuan pasir yang diduga ilegal yang ada di Manggarai Barat, salah satunya CV Flores Jaya Sejati milik Baba Jimi.

PPK dalam hal ini yang memiliki kewenangan, sudah semestinya, melakukan pengawasan terhadap semua progres yang saat ini berlangsung di kerjakan, baik itu sumber material yang diduga ilegal maupun progres pengerjaan yang dilakukan kontraktor.

Masyarakat tentunya berharap, Program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan Kementerian PUPR untuk pembangunan ruas jalan Labuan Bajo-Golo Mori dapat berjalan dengan transparan dan terbuka, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun demikian, dugaan penggunaan material galian C ilegal, pada progres pekerjaan jalan menuju ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) patut pula dipertanyakan soal kualitas dari hasil pekerjaannya.

Mengingat material galian C harus memenuhi standar uji lab. Nah jika pasir dan batu material yang masuk merupakan material ilegal, maka hasil uji lab juga pastinya diragukan secara kualitas.

Bahkan, PT. WIKA (Persero) Tbk, melalui Manager Project, pak Teguh selaku pihak kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut memberikan penjelasan kepada media, soal dugaan penggunaan material galian C tersebut.

Manager Project PT WIKA mengakui benar menerima suplai bahan material dari beberapa vendor untuk proyek jalan di kawasan Golo Mori yang saat ini tengah berlangsung. Namun tidak mengetahui pasti bahwa legalitas material yang diterimanya ada yang belum memiliki izin resmi.

“Material Galian C ilegal yang diduga dikelola oleh beberapa vendor dan dugaan tak memiliki ijin itu kami tidak tau pak,” tutur teguh saat di konfirmasi Media ini di kantor PT. Wika, Selasa (20/9/2022).

Selain itu,Teguh juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan proyek KSPN Labuan Bajo-Golo Mori pasti berjalan sesuai regulasi dan instrumen RAB nya. Namun, karena kami mau kejar target supaya proyek ini bisa diselesaikan akhir tahun.

“Semua material yang ada disini itu kami beli dari vendor pak. Memang kalau masalah perijinan itu menjadi tanggung jawab vendor itu sendiri,” ungkap Teguh.

Dikatakan, untuk informasi yang disampaikan bapak hari ini, nanti kami cek kembali ke bagian pengadaan. Karena saya belum tau semua vendor-vendor yang suplai material kesini.

“Yang saya tau suplai material kesini banyak dari Gunung Sari, Tiara Mas, Wijaya Graha Prima, Baba Johan dan lain sebagainya”, ujarnya.

Teguh menambahkan, kami tidak bisa mengandalkan satu, dua atau tiga kuari untuk menyelesaikan proyek ini di bulan November. Ini berat sekali pak. Makanya, kita kumpulin semua kuari yang ada disini supaya pekerjaannya bisa diselesaikan secepat mungkin.

“Jadi saya minta waktu sama bapak, istilahnya enaklah sama bapak, nggak seperti ini kan? Saya juga nggak tau nih. Saya juga begitu sama temen-temen Media yang lain, abang kan baru datang kesini. Saya nggak maulah ada pemberitaan jelek tentang WIKA. Saya mohon bang, ini waktunya sangat mepet sekali,” harap Teguh.

Kendati demikian, Teguh juga belum bisa memilah vendor-vendor yang berijin dan tak berijin karna waktunya sangat mepet sekarang.

“Saya juga Terima kasih kepada abang atas informasi ini bang, nanti kita akan panggil vendor-vendor yang tak berijin itu”, pungkasnya.

Alih-alih akan di tanyakan, namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun soal dugaan penggunaan material galian C ilegal di proyek pembangunan ruas jalan Labuan Bajo-Golo Mori yang masih dikerjakan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan ruas jalan Labuan Bajo-Golo Mori sudah berjalan hampir 5 bulan, dimulai dari tidak ada ganti rugi pembebasan lahan hingga kegiatan pengurugan. Selain banyaknya kendala soal ganti rugi lahan yang hingga kini belum terealisasi, kini muncul dugaan menggunakan material galian C ilegal.

Sehingga, guna tercapainya good governance dan clean goverment, serta kualitas pembangunan yang diharapkan masyarakat Manggarai Barat khususnya masyarakat di Golo Mori, Kementerian PUPR dan PPK diminta tegas dan memberikan sanksi terhadap pihak Kontraktor, jika terbukti material yang digunakan merupakan material galian C ilegal.

Sementara, Ketua Umum DPN Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Ossie Gumanti mengatakan, Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material berupa batu dan pasir dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana, apalagi ini mengerjakan proyek nasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 475.532.128.014,00, tahun anggaran 2022,” ujar Ossie saat dihubungi melalui selulernya, Senin, (20/9/2022).

Dia menambahkan, sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah.

“Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya,” ujarnya saat berada di Jakarta.

Jadi katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara

Hingga berita ini diturunkan, media ini sudah berupaya beberapa kali menghubungi PPK via telpon maupun pesan WhatsApp namun tidak direspon sama sekali.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai
Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:33 WIB

Sita Uang Tunai Miliaran dan Emas 3 Kg, KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:15 WIB

Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati Di Desa Mekar Baru Rangsang Barat

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB