Liputankepri.com,Jakarta- Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria usai menghadiri diskusi di Bakoel Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
“Secara umum sudah selesai, tinggal kita menyisir ulang, semua pasal-pasal yang ada dan mempertegas keputusan-keputusan yang ada,” ujar Riza kepada wartawan.
Saat ini DPR sedang menyisir berbagai permasalahan yang ada.
Rencananya awal Juni mendatang, RUU tersebut akan diparipurnakan.
Sejumlah hal yang sempat diperdebatkan dalam RUU tersebut antaralain soal pendanaan, antara Pilkada yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu soal syarat keikutsertaan anggota dewan baik di pusat maupun daerah juga diperdebatkan.
Menurut Riza akhirnya disepakati anggota DPR maupun DPRD tidak harus mundur untuk ikut Pilkada.
“Tidak harus mundur, cukup cuti selama enam bulan,” katanya.
Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negri Sipil (PNS) dan anggota Polri, serta untuk anggota TNI, diwajibkan untuk mengundurkan diri.**