class="post-template-default single single-post postid-254344 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Natuna

Senin, 22 April 2024 - 22:01 WIB

Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ)

Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian pidato Bupati Terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (22/04/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil II, Jarmin Sidik.

Hadir dalam kegiatan Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, seluruh anggota DPRD Natuna, para FKPD, Asisten dan seluruh Kepala OPD Pemda Natuna.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ketika membuka rapat mengatakan berdasarkan tata tertib dan mekanisme rapat dinyatakan memenuhi korum dan dapat dilanjutkan.

“Rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Amhar sembari mempersilahkan Bupati Natuna menyampaikan pidatonya.

Sementara Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan LKPJ merupakan amanat peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan.

“LKPJ Bupati Natuna disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna tahun 2021-2026,” jelas Bupati Siswandi.

Lebih lanjut Bupati Siswandi menjelaskan, RPJMD Kabupaten Natuna tahun 2021-2026 disusun sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Natuna yakni terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berdasarkan nilai religius dan kultural.

Bupati juga menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan daerah kabupaten natuna tahun 2023 mulai dari pengelolaan Pendapatan daerah sebesar Rp.1.275 trilyun, Pengelolaan belanja daerah sebesar Rp 1,280 trilyun dan Pengelolaan pembiayaan daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2023 sebesar 4,969 milyar

Adapun capaian kinerja pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2023 pada aspek kesejahteraan masyarakat antara lain, Indeks pembangunan manusia (IPM) 2023 naik menjadi sebesar 74,21, Usia harapan hidu meningkat mencapai 74,15 tahun, Harapan lama sekolah meningkat mencapai 13,93 tahun, Rata-rata lama sekolah meningkat mencapai 9,08 tahun dan Pengeluaran perkapita meningkat menjadi sebesar Rp. 15,41 juta rupiah, Laju pertumbuhan produk domestik bruto meningkat menjadi sebesar 3,81 persen, Pdrb perkapita menurun menjadi Rp. 278.157.462, Angka kemiskinan menurun menjadi 5,25 persen dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan menjadi 4,05 persen.

Pemerintah daerah juga melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama tahun 2023, sebanyak 19 sasaran perjanjian kinerja dengan indikator kinerja sebanyak 24 indikator, sebagian besar indikator sasaran telah tercapai.

Namun demikian masih terdapat 4 (empat) indikator yang tidak sesuai dengan target yaitu tingkat pengangguran terbuka, lpe sektor pertanian, kehutanan, perikanan dalam pdrb, lpe sektor industri pengolahan dalam pdrb, dan persentase angka kriminalitas.

“Pemerintah Kabupaten Natuna selama tahun anggaran 2023 juga melaksanakan urusan yang terdiri atas 24 urusan wajib, 5 urusan pilihan, 5 penunjang pemerintahan dan 21 fungsi lain. Total anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp.1.280.058.659.612,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.174.503.852.505,69 atau 91,75%. Jumlah anggaran dan realisasi ini merupakan keseluruhan belanja opd yang nomenklaturnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” sebut Siswandi.

Lebih lanjut pencapaian target dan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah tahun 2023 terbagi dalam urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi Urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.

Urusan wajib non pelayanan dasar meliputi urusan tenaga kerja, urusan pangan, urusan pertahanan, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan dan catatan sipil, urusan pemerintah.**

 

Reporter: Khairud 

Editor: Ura

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Mubes Pemekaran Natuna-Anambas Menuju Provinsi Digelar

Natuna

Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadiri Pembukaan MTQ Bunguran Timur Laut

Berita

Wakil Ketua DPRD Natuna bersama Nelayan Tolak Kapal Cantrang

Natuna

Ketua DPRD Natuna Bersama Walikota Batam Hadiri Acara Pengurus Daerah DMI Natuna

Natuna

Ketua Komisi I DPRD Natuna Dampingi Kapolres Pantau Arus Mudik

Natuna

Bupati Natuna Sambut Kedatangan Kajati Kepri

Natuna

KPU Natuna Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022

Natuna

Pemda Natuna Gelar Rapat Kerja Pasca Bencana