Liputankepri.com,Meranti – MA (24) merupakan ayah tiri dari NA (11) warga Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, di tangkap Satreskrim Polres Meranti Kabupaten Kepulauan Meranti telah mencabuli anak tirinya NA (11) hingga 24 kali pada (18/2/17) sekitar pukul 10.00 Wib di kediamannya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Sabtu (18/2/17) membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan LP/18 /II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 14 Februari 2017.Tersangka merupakan ayah tiri dari korban (NA) telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama 24 kali sejak berusia 8 tahun hingga 10 tahun,”terang Iptu Djonni Rekmamora.
Kronologis kejadian menurut Iptu Djonni Rekmamora,mengatakan sekitar bulan September 2016 pelapor mendapat telfon dari salah seorang guru sekolah SD Selatpanjang tempat Korban sekolah, yang mana korban/anak pelapor sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, mendengar hal tersebut MR (39) sebagai pelapor menjumpai pihak sekolah untuk memastikan hal tersebut.
Dari penjelasan Guru korban,ternyata pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dengan cara memeluk, meraba kemaluan, mencium bibir, mencium kemaluan korban,serta menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan berwarna putih seperti susu dari kemaluannya,”paparnya.
Mendengar keterangan dari guru korban,MR (39) langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T2A) serta di lakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban pada tanggal 22 Desember 2016 di Pekanbaru Riau,dari hasil pemeriksaan maka P2TPA menyarakankan kasus ini segera di laporkan ke Polres Kepulauan Meranti untuk di tindak lanjuti,”Terang Djonni
“Setelah kami menerima laporan dan di lakukan penyidikan pelaku dapat kami tangkap hari Sabtu (18/2/2017) sekitar jam 10.00.Wib di kediamannya Jl Diponegoro Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,tersangka kita amankan untuk di proses selanjutnya,”kata Kaur Humas ini mengakhiri.
MA (24) ketika di mintai keteranganya mengatakan,dirinya sudah sering melakukan perbuatan cabul ini sejak usia korban NA (11) 8 tahun hingga berusia sampai 10 tahun sebanyak 24 kali,hal itu Ia lakukan di kamar mandi,kamar tidur dan di dalam WC di kediamanya,”kata MA
MA mengaku,terakhir kali dirinya melakukan pada bulan Agustus 2016 di kamar mandi rumah yang terletak di Jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Meranti yang mana MA meraba korban, mencium bibir, mencium kemaluan korban, selanjutnya MA memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban serta menempelkan kemaluannya di kemaluan korban,kemudian menggesek-gesekkannya hingga MA mengeluarkan sperma di atas perut korban,”kata MA.*(An)