Liputankepri.com,Batam – Enam Partai Politik (Parpol) di empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa hanya menjadi penonton pada Pemilu April 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri membatalkan keikutsertaan partai itu.
Alasan utama pembatalan itu dibikin lantaran hingga sampai pada batas waktu yang ditentukan semua Parpol tadi tidak kunjung menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Batas penyerahan tanggal 10 Maret 2019. Tapi sampai hari itu, LADK tak kunjung diserahkan. Ada 11 pengurus di empat daerah yang kita batalkan keikutannya dalam Pemilu nanti,” rinci Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung seperti dilansir laman Gatra.com Senin (25/3).
Sebelum dilakukan rapat pleno pembatalan kata Widiyono, 6 partai di daerah itu sudah dihubungi, baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten. Tapi sampai waktu yang ditentukan, laporan LADK tak kunjung ada.
“Jadi sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, mereka kita batalkan,” terang Widiyono.
Lebih jauh Widiyono mengatakan, dari 11 pengurus 4 daerah tadi, semuanya tidak mengajukan Caleg dan malah ada pula yang memang tidak punya pengurus. “Di Kabupaten Anambas ada PKB, PKS, Partai Garuda, Berkarya dan PKPI,” rinci Widiyono.
Lalu di Kabupaten Lingga ada Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya tidak mengajukan Caleg. “Di Kabupaten Natuna, Partai Garuda tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg. Dan terakhir di Kabupaten Karimun, ada Partai PKPI,” ujarnya.***








