Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kurang dari 24 Jam, Pembunuh di Kualu Tertangkap, Polres Kampar Gerak Cepat | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263246 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita

Selasa, 2 September 2025 - 20:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pembunuh di Kualu Tertangkap, Polres Kampar Gerak Cepat

BANGKINANG – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Reskrim IPTU Syahrial, Minggu (31/8/2025).

“Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Kampar. “Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim yang tergabung dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku.”

Kejadian bermula saat warga menemukan korban RE (14), warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa lagi di belakang pabrik tahu. Unit Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.

Baca Juga :  Lapak TINS Wadah PT Timah Promosikan Produk UMKM Secara Gratis di Media Sosial Perusahaan

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tewas akibat tersetrum aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di pabrik tahunya karena sering terjadi pencurian.

“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” jelas Kapolres. Aksi pencurian di pabrik tahu pelaku sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang hilang berupa mesin air, ember besi tempat tahu, dan banyak lagi. Namun, pelaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berinisiatif sendiri untuk membuat jebakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH.Pidana, Pasal 338 KUH.Pidana, dan Pasal 359 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang, dan kealpaannya yang mengakibatkan orang lain mati.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bengkalis Ucapkan Selamat kepada Kajari Bengkalis yang Baru

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. “Apalagi memasang aliran listrik di kawat, selain membahayakan nyawa orang lain juga membahayakan untuk diri sendiri.”

Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut menimpa korban, “Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar-pasar.”

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Berita

Suasana Hangat, Kapolsek Kandis Sambang Tokoh Masyarakat Kampung Jambai Makmur

Batam

Polsek Lubuk Baja mengeluarkan Himbauan dan Waspada

Batam

Amsakar Safari Ramadhan Di Kecamatan Sagulung

Berita

Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Berita

Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Kep Meranti Gelar Pengecekan Senjata Api Personel

Berita

Dikonfirmasi Program BSP, Kadis Sosial Inhil Minta Maaf Atas Arogansi Anak Buahnya

Advertorial

Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum
error: Content is protected !!