Kurir Sabu Bawa 1,5 Kg Ditangkap Polda Kepri

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2019 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria bernama Evan sebagai kurir sabu 1,5 kg. Barang bukti ini diselundupkan dari Malaysia.

“Barang bukti, selain sabu 1,5 kg yang kami sita, ada daun ganja kering 48 gram. Tersangka atas nama Evan kini sudah kami amankan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarta, Sabtu (5/10/2019).

Yani menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini dipimpin Subdit II AKBP Rama Pattara. Untuk menangkap tersangka, pihaknya melakukan pengintaian selama tiga hari.

Baca Juga :  Tunggu Sidang, 7 Tahanan Kabur dari Sel PN Pelalawan Riau

“Hari ketiga, tim di lapangan, orang yang kami curigai (pelaku) membawa mobil dengan kencang. Di lokasi sepi, sempat berhenti sebentar dan turun mengambil sesuatu di semak belukar di tepi jalan di kawasan Bengkong, Batam,” kata Yani.

Tim tetap membuntuti kendaraan pelaku. Saat di wilayah Bengkong, sambung Yani, tim langsung menghadang mobil tersangka.

“Setelah pelaku dihadang, tim melakukan pemeriksaan di dalam mobil. Di posisi jok tengah ada tas dan setelah dibuka isinya sabu seberat 1,5 kg,” kata Yani.

Baca Juga :  KPK Panggil Ulang Bupati Meranti soal Kasus Bowo Sidik

Setelah ditangkap, lanjut Yani, tersangka dibawa ke tempat kosnya. Di tempat kos tersangka, ditemukan 48 gram daun ganja kering.

“Dari tersangka juga kami temukan 5 paket kecil tembakau. Ini masih akan kami cek apakah tembakau ini mengandung narkoba atau tidak,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yani, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang di Malaysia. “Tersangka diperintahkan dari Malaysia untuk menjemput dan mengantarkan narkoba ke seseorang di Batam. Kasus ini masih kami kembangkan lagi,” tutup Yani.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru