class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10561 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 00:26 WIB

Lanal TBK Amankan Speed Boat Pengangkut Ratusan Laptop Dan Ribuan Ponsel

  • ​Petugas Tembak Mesin Untuk Hentikan Speed Boat Yang Berusaha Kabur

liputankepri.com,Karimun – Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), berhasil mengamankan speed boat yang diduga mengangkut barang illegal, di perairan Penyalai, Rabu (9/8/2017).

Komandan Pangkalan TNI AL, Letkol Laut (p) Totok Irianto (kiri) didampingi Kapolres Karimun dan Dandim 0317 saat memberikan keterangan pers, di pendopo Usman Harun Lanal TBK, Jumat (11/8/2017)

Speed Boat Dua Putri yang di nahkodai DS (34), bermesin 3 x200 pk merk Yamaha  ini sempat menambah kecepatan untuk menghindari kejaran petugas, namun upayanya gagal karena petugas berhasil menembak mesin speed boat sehingga dapat dihentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan,  petugas mendapati 141 koli barang elektronik dan kosmetik dengan tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Barang illegal tersebut diangkut  dari Batam tujuan Kampar, Riau.

Hal tersebut seperti di sampaikan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Totok Irianto, pada siaran pers di pendopo Usman Harun, Jumat (11/8/2017).

“Tim WFQR berhasil mencegah speed boat berkecepatan tinggi saat melintas di perairan Penyalai dengan muatan penuh barang. Sempat dilakukan penembakan pada mesin kapal untuk menghentikannya, karena berusaha kabur dari kejaran petugas,” terang Totok kepada wartawan.

Totok menambahkan, dari 141 koli yang diangkut,  berisikan 100 unit laptop, 5.170 handphone android, 620 tablet, 117 rokok elektrik, 135 buah tas laptop dan beberapa kotak kosmetik.

“Kita akan kembangkan penyelidikan kasus ini, darimana asalnya dan siapa pemiliknya. Kita nantinya juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, karena ini menyangkut penyelundupan. Sementara kita menetapkan nahkoda dan 16 abk yang semuanya berasal dari Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka,” katanya.

Hingga saat ini para tersangka dan speed boat beserta barang muatannya masih diamankan di Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut, sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 323 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(An)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Karimun akan Tanggung Biaya Pengobatan Clarisa

Featured

Puasa: Syariat, Tarekat, dan Hakikat

Karimun

TNI AL Tanjung Balai Karimun Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Featured

Berikut Daftar Pemenang Turnamen Bola Voli open Amelia Cup III Tahun 2018

Featured

Nazirman Tanjung: Mesin Politik Gerindra Mulai di Panaskan,Kader Gerindra Mulai Bergerak Menangkan Prabowo Pilpres 2019

Berita

Kabupaten Karimun Raih Opini WTP Ke Delapan Kali

Featured

Kadin Berkolaborasi Dengan Soodu.id Untuk Dorong Digitalisasi UMKM

Berita

Jalin Sinergitas, Karutan Kelas IIB Karimun kunjungi Polres Karimun
error: Content is protected !!