Lanal TBK Amankan Speed Boat Pengangkut Ratusan Laptop Dan Ribuan Ponsel

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • ​Petugas Tembak Mesin Untuk Hentikan Speed Boat Yang Berusaha Kabur

liputankepri.com,Karimun – Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), berhasil mengamankan speed boat yang diduga mengangkut barang illegal, di perairan Penyalai, Rabu (9/8/2017).

Komandan Pangkalan TNI AL, Letkol Laut (p) Totok Irianto (kiri) didampingi Kapolres Karimun dan Dandim 0317 saat memberikan keterangan pers, di pendopo Usman Harun Lanal TBK, Jumat (11/8/2017)

Speed Boat Dua Putri yang di nahkodai DS (34), bermesin 3 x200 pk merk Yamaha  ini sempat menambah kecepatan untuk menghindari kejaran petugas, namun upayanya gagal karena petugas berhasil menembak mesin speed boat sehingga dapat dihentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan,  petugas mendapati 141 koli barang elektronik dan kosmetik dengan tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Barang illegal tersebut diangkut  dari Batam tujuan Kampar, Riau.

Hal tersebut seperti di sampaikan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Totok Irianto, pada siaran pers di pendopo Usman Harun, Jumat (11/8/2017).

“Tim WFQR berhasil mencegah speed boat berkecepatan tinggi saat melintas di perairan Penyalai dengan muatan penuh barang. Sempat dilakukan penembakan pada mesin kapal untuk menghentikannya, karena berusaha kabur dari kejaran petugas,” terang Totok kepada wartawan.

Totok menambahkan, dari 141 koli yang diangkut,  berisikan 100 unit laptop, 5.170 handphone android, 620 tablet, 117 rokok elektrik, 135 buah tas laptop dan beberapa kotak kosmetik.

“Kita akan kembangkan penyelidikan kasus ini, darimana asalnya dan siapa pemiliknya. Kita nantinya juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, karena ini menyangkut penyelundupan. Sementara kita menetapkan nahkoda dan 16 abk yang semuanya berasal dari Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka,” katanya.

Hingga saat ini para tersangka dan speed boat beserta barang muatannya masih diamankan di Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk proses lebih lanjut, sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 323 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:54 WIB

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terbaru