class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261350 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / BP Batam

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:53 WIB

Li Claudia Tegas Soal Reklame Ilegal: Batam Harus Lebih Tertata

BATAM – BP Batam bersama Tim Terpadu menindak tegas dua papan reklame tidak berizin yang berada di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung memimpin pembongkaran dua papan reklame tersebut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap, langkah ini turut mendapat dukungan dari seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mampu memberikan dampak ekonomi terhadap daerah,” ujar Li Claudia di lokasi penertiban.

Baca Juga :  Pengerjaan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon

Ia turut mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha papan reklame tersebut yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin sampai 2 Juni nanti. Apabila pelaku usaha mengabaikan, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya lagi.

Penertiban terhadap papan reklame ilegal menjadi atensi serius Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Baca Juga :  Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Dalam beberapa kesempatan, Li menyebut bahwa penertiban reklame ini merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali pembangunan Batam sebagai salah satu daerah investasi yang berdaya saing.

Dengan harapan, Batam yang memiliki beragam potensi mampu menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.

“Saya mengimbau agar para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai ilegal. Kami memberikan waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan ke masing-masing pelaku usaha,” tutup Li. (*)

Share :

Baca Juga

Batam

Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19 di Batam menjadi 91 orang

Batam

Terima Perwakilan Pendemo, BP Batam Dengarkan Aduan Aliran Air

Berita

Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi, Bimtek Internalisasi RB Hasilkan Rekomendasi Perbaikan

Berita

Tim Jumat Barokah Polsek Tebingtinggi Kunjungi Kediaman Buruh Berusia 73 Tahun

Batam

Polda Kepri Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Tahun 2025

Advertorial

Bupati Asmar Sambut Hangat Safari Ramadan Pemprov riau

Berita

Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax

Berita

Bangga! Akhirnya WASI Pecahkan 3 Rekor Selam Dunia
error: Content is protected !!