class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250783 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Mantan Ketua UED-SP Desa Pelantai Diamankan Polres Meranti

Meranti– Polres Kepulauan Meranti, menetapkan seorang wanita berinisial NS alias Mala (36) warga desa Pelantai kecamatan Merbau sebagai tersangka atas duga tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan dalam pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri.

Perempuan tiga anak itu diketahui telah melakukan perbuatan tersebut dari tahun 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri,atas perbuatannya tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai ratusan juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 agustus 2023 lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal, Kasatreskrim Iptu AGD Simamora dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/8/2023) siang.

Andi Yul mengatakan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta. Dan kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan,”

Kronologinya, cerita Kapolres, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada tahun 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya, melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta.

Disingung awak media terkait tersangka saat ini memiliki bebi berusia dua bulan yang membutuhkan ibu untuk menyusui.

“Ya tersangka baru melahirkan dua bulan yang lalu, untuk itu kita proses apakah tersangka ditahan atau tidak,” sebut Andi Yul.

Tidak sampai disitu tersangka mengatakan, perbutan tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Reporter: Tommy

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Dua Putri Asal Meranti Lolos Seleksi Kelas Beasiswa PT Timah Tbk Tahun Pelajaran 2021/2022

Kep Meranti

Kabar Gembira Bagi Bagi Putra Putri Meranti, Ingin Memiliki Seterfikat Keahlian Kerja Pastikan Berazam Menang

Nasional

PLH Kasi PMD Kecamatan Kampar : Keterlambatan Bukan Disengaja, Kami Pergi Melayat

Berita

42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti

Berita

Satpol PP Amankan Sepasang Muda – Mudi Di Meranti

Kep Meranti

Warna warni Batik Bono Meriahkan Pameran Indogreen Expo 2017

Kep Meranti

​PKD dan Diklatsar GP Ansor Resmi di Buka Wabup Said Hasyim

Kep Meranti

Diduga Tempat Permainan Judi Pasar Malam Selat Panjang Di Tutup Paksa Polisi
error: Content is protected !!