Dugaan Korupsi,Mantan Sekda Meranti di Tuntut Penjara 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2017 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Selat Panjang –  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH mneyatakan, Zubiarsyah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zubiarsyah juga harus membayar denda sebesar Rp80 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan subsider 4 bulan penjara.

Selain Zubiarsyah, terdakwa lainnya, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara, Mohammad Habibi selaku PPTK dituntut selama 4,5 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa itu, keempat di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Sidang kita tunda selama dua minggu,” kata hakim.

Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Ketika itu ada kegiatan Proyek Multiyear yakni Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun kenyataannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Terbengkalainya proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Akibatnya negara dirugikan Rp2 miliar lebih.***

Berita Terkait

Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat
Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
Mesin Pembangkit Baru Beroperasi, Listrik Selatpanjang Mulai Stabil
Wabup Muzamil Tinjau Minimarket, Cek Takaran Minyakita di Selatpanjang
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN
Polsek Rangsang Gelar Buka Puasa Bersama Upika, Toga, Toda, Tomas dan Santuni Anak Yatim
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Jumat Curhat, Polres Kep Meranti serahkan Zakat Profesi ke Baznas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:30 WIB

Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:10 WIB

Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:42 WIB

Mesin Pembangkit Baru Beroperasi, Listrik Selatpanjang Mulai Stabil

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:44 WIB

Wabup Muzamil Tinjau Minimarket, Cek Takaran Minyakita di Selatpanjang

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:39 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN

Berita Terbaru