Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Masih Ingat Tragedi Meranti 25 Agustus Ini kelanjutannya | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2253 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 07:00 WIB

Masih Ingat Tragedi Meranti 25 Agustus Ini kelanjutannya

LIPUTANKEPRI.COM,SELAT PANJANG-Proses hukum terhadap kasus ‘Selatpanjang Berdarah’ 25 Agustus lalu masih berjalan.

Keluarga almarhum Afriadi Pratama, korban yang diduga tewas karena dianiaya oknum polisi, akhirnya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) dari Polda Riau.
Kakak almarhum, Nur Afny, mengaku menerima surat itu sekitar pekan lalu di Pekanbaru.
“Surat itu saya jemput langsung di kediaman Kapolda Riau,” kata Afny, Jumat (21/10/2016).
Dari pembicaraan singkat pihak keluarga bersama Brigjen Pol Zulkarnain, kata Afny, Kapolda yang baru bertugas itu berjanji akan mengusut tuntas kasus penyiksaan oknum anggota Polres Meranti yang menewaskan Afriadi Pratama secara sadis 25 Agustus lalu.
“Mudah-mudahan janji tersebut tidak hanya sekedar janji,” harapnya.
Berdasarkan surat tertanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani Direskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, diketahui pihak penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.

Kemudian, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari anggota Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi.
“Dia (Kapolda) sempat bilang kalau tersangkanya bisa saja bertambah karena pihak penyidik terus mengembangkan kasusnya,” sebut Nur Afny.
Penyidik Polda Riau juga sudah mengirimkan berkas perkara tersangka (Tahap I) ke Kajaksaan Tinggi Riau pada 10 Oktober lalu.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Dan terus berjuang agar kematian adik saya benar-benar diselesaikan secara adil,” aku gadis yang berprofesi sebagai tenaga medis itu.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Selatpanjang, Brigjen Zulkarnain, berjanji akan memecat anggotanya jika vonis hakim menyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 3 bulan penjara.
“Tidak ada toleransi bagi polisi yang kejam pada masyarakat ini. Jika vonisnya minimal 3 bulan saja, akan langsung saya pecat,” ujar Kapolda Riau itu.(nik/gun/nur)

Share :

Baca Juga

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giá»›i Cá Cược Trá»±c Tuyến Cùng Nhà Cái BET88 – Uy Tín, An Toàn và Hấp Dẫn | 39-2025

Berita

Pimpinan dan Anggota DPRD Ucapkan Selamat Kepada Ketua DPK APINDO Bengkalis

Kampar

Kapolres Kampar Silaturahmi dengan Ketua dan Pengurus MUI

Riau

Satlantas Polres Kampar Komitmen Berikan Layanan Humanis dan Bebas Pungli

Featured

How To Write An Outline In Apa 6th Edition Format

Nasional

Danrem 031 Wirabima Bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Riau Bahas Nasionalisme Dan Radikalisme

Featured

66 Orang Anak Yatim Piatu Meranti Terima Bantuan PT Timah Tbk

Featured

Kapolres Pimpin Sertijap Dua Kapolsek Jajaran Polres Kampar
error: Content is protected !!