class="post-template-default single single-post postid-2253 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Meranti / Riau

Sabtu, 22 Oktober 2016 - 07:00 WIB

Masih Ingat Tragedi Meranti 25 Agustus Ini kelanjutannya

LIPUTANKEPRI.COM,SELAT PANJANG-Proses hukum terhadap kasus ‘Selatpanjang Berdarah’ 25 Agustus lalu masih berjalan.

Keluarga almarhum Afriadi Pratama, korban yang diduga tewas karena dianiaya oknum polisi, akhirnya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) dari Polda Riau.
Kakak almarhum, Nur Afny, mengaku menerima surat itu sekitar pekan lalu di Pekanbaru.
“Surat itu saya jemput langsung di kediaman Kapolda Riau,” kata Afny, Jumat (21/10/2016).
Dari pembicaraan singkat pihak keluarga bersama Brigjen Pol Zulkarnain, kata Afny, Kapolda yang baru bertugas itu berjanji akan mengusut tuntas kasus penyiksaan oknum anggota Polres Meranti yang menewaskan Afriadi Pratama secara sadis 25 Agustus lalu.
“Mudah-mudahan janji tersebut tidak hanya sekedar janji,” harapnya.
Berdasarkan surat tertanggal 13 Oktober 2016 yang ditandatangani Direskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, diketahui pihak penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.

Kemudian, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari anggota Polres Meranti dan Polsek Tebingtinggi.
“Dia (Kapolda) sempat bilang kalau tersangkanya bisa saja bertambah karena pihak penyidik terus mengembangkan kasusnya,” sebut Nur Afny.
Penyidik Polda Riau juga sudah mengirimkan berkas perkara tersangka (Tahap I) ke Kajaksaan Tinggi Riau pada 10 Oktober lalu.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Dan terus berjuang agar kematian adik saya benar-benar diselesaikan secara adil,” aku gadis yang berprofesi sebagai tenaga medis itu.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Selatpanjang, Brigjen Zulkarnain, berjanji akan memecat anggotanya jika vonis hakim menyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 3 bulan penjara.
“Tidak ada toleransi bagi polisi yang kejam pada masyarakat ini. Jika vonisnya minimal 3 bulan saja, akan langsung saya pecat,” ujar Kapolda Riau itu.(nik/gun/nur)

Share :

Baca Juga

Featured

Pekan Sehat PT Timah Tbk Agenda yang Tahunan yang Dinantikan, Ribuan Warga Kundur Larut dalam Kebersamaan

Kesehatan

Permohonan Bea Siswa Pemkab Meranti Diperpanjng Hingga 15 November 2018 Mendatang

Featured

Bupati Karimun Serahkan SK Honorer di Stadion Mini Kundur

Featured

Video Viral, 2 Siswi SMPN 2 Tanjungpinang Senior dan Junior Berkelahi

Criminal

Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Meranti dan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat

Gaya Hidup

Sebanyak 4 Pejabat Meranti Dimutasi Luar Daerah Ditahun 2017

Featured

Pembalap Nasional Niko Sakaw Juarai Drag Race Hut Bhayangkara ke-72 di Coastal Area

Meranti

Bupati Meranti Silahturahmi Bersama Keluarga Besar SMKN I Selatpanjang, Sempena Peringatan Hari Guru Ke-73 Tahun 2018