Manggarai Barat – CV. Flores Jaya Sejati milik Baba Jimi menjual material galian C jenis Sirtu (Pasir dan batu) ke PT. Wika dalam menyelesaikan proyek KSPN Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT diduga ilegal.
Dugaan tersebut diketahui saat Media mendatangi lokasi produksi material galian C milik Baba Jimi di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, Senin 19 September 2022.
“Ini baru beroperasi 7 bulan pak. Untuk perijinannya kami tidak tau sama sekali, nanti tanya langsung ke Baba Jimi. Untuk materialnya sebagian jual ke PT. Wika pak”, ungkap salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Tak hanya itu, material batuan yang mereka ambil juga berasal dari kuari yang tak berizin di kali Wae Ndaong. Batuan tersebut di dipecahkan menggunakan mesin stone chruser yang berskala besar. Terlihat juga di lokasi ada begitu banyak batu dan pasir yang ditampung untuk kemudian dijual di PT. Wika.
Beberapa mobil angkutan milik PT. Wika terlihat keluar masuk dalam mengambil material di lokasi tersebut dengan bantuan alat berat eksavator untuk di masukan ke dalam bak truk mobil.
Terpisah, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai Raya, Andreas S. Kantus saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa untuk CV. Flores Jaya Sejati saat ini belum mengurus ijin IUP.
Hingga berita ini diturunkan, Owner CV. Flores Jaya Sejati, baba Jimi sudah beberapa kali dihubungi via telpon maupun whatsapp namun tak direspon.**