Liputankepri.com,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempromosikan sejumlah nama menduduki posisi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia. Catatan yang menarik, MA mewajibkan nama-nama tersebut menyetor LHKPN terbaru apabila ingin dilantik.
Promosi diberikan kepada Ketua PT Surabaya Daming Sanusi yang menjadi Ketua PT Jakarta. Nama Daming dikenal saat ikut seleksi hakim agung dan berseloroh bahwa pemerkosa dan korban perkosaan sama-sama enak. Posisi Ketua PT Surabaya digantikan Ketua PT Banten, Abdul Kadir. Adapun Ketua PT Tanjung Karang, Lampung digeser ke Banten menggantikan Abdul Kadir.
“Surat keputusan promosi/mutasi hasil rapat pimpinan ini tidak akan diterbitkan sebelum nama-nama di atas menyerahkan LHKPN dua tahun terakhir atau LHKPN dalam jabatan terakhir kepada KPK (tanda terima laporan tersebut dikirim ke MA),” kata Dirjen Badilum dalam surat yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/8/2016).
LHKPN acapkali menjadi permasalahan serius. Seperti kasus Sekretaris MA Nurhadi yang tidak melaporkan LHKPN, begitu juga istrinya, Tin Zuraida. Belakangan terungkap kekayaan keduanya cukup fantastis. Mereka berdua kini ditelusuri dalam berbagai kasus suap di perkara lain.
LHKPN merupakan kewajiban penyelenggaran negara dan harus dilaporkan ke negara. Syarat MA ini merupakan syarat baru, sebelumnya MA tidak pernah mencantumkan syarat tersebut.
(asp/rvk)