DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karimun – Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI mendesak aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik BBM ship to ship secara ilegal ditengah laut atau yang di kenal dengan istilah “kencing di laut.

“Aparat penegak hukum harus membuktikan keseriusannya ikut memberantas praktik memindahkan kapal minyak jenis solar dengan modus kencing ditengah laut, karena ini sudah jadi isu publik yang serius yang terjadi di perairan Karimun kepulauan Riau,”; tegas Ossie Gumanti ketua DPN Lidik Krimsus RI kepada media ini, Sabtu (31/5/2025).

Hanya saja kata Ossie, ada aktifitas yang terjadi di perairan Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “AYG” di kawasan Meral Kabupaten Karimun ini terkesan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Kalau kita lihat ada mesin dan selang juga sehingga kita menduga asal usul minyak itu dari kapal di tengah laut sana, tapi kita belum tau juga kapal apa,” kata Ossie.

Ia mengungkapkan, selain bukti modifikasi kapal pengangkut minyak solar tersebut, didapati juga barang bukti mesin penyedot minyak serta selang. Dari barang bukti itu, pihaknya menduga pengusaha ini mendapatkan minyak dari kapal dan transaksi dilakukan di tengah laut.

“Modus yang dilakukannya ini adalah dengan cara melakukan modifikasi tangki kapal angkut BBM untuk menampung minyak yang diduga hasil bisnis gelap kencing ship to ship ditengah laut perairan Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi BP Batam bersama Bappenas - Pemkot Surabaya: Bahas Strategi Pengembangan Wilayah

Ironisnya, kantor aparat penegak hukum berada tidak jauh dari pangkalan minyak hasil kencing tersebut, namun sepertinya tidak ada tindakan sama sekali. Apakah legalitas minyak tersebut resmi atau melanggar aturan yang ada.?

Yang pasti, kencing di laut tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara STS transfer, dan untuk bisa melakukan STS transfer ini harus ada izin dari otoritas pelabuhan setempat dan lokasi nya sudah ditentukan. Aparat terkait tentunya paham ini.

Jika ada kapal merapat satu sama lain di laut yang bukan peruntukan STS transfer pasti sudah terbaca di radar. Kapal ikan 30 GT saja sudah harus pasang VMS ( Vessel Monitoring System) agar pergerakan nya terdeteksi. Mustahil rasanya jika kapal ukuran di atas 30 GT kencing tidak ketahuan. Mereka berhenti 5 menit saja sudah pasti terdeteksi radar.

“Praktik semacam itu harusnya sudah ditindak. Sebab tindakan ini sepertinya sudah menjadi kerja sindikat yang tentunya sudah punya “backing” orang kuat. Usut siapa saja yang ikut terlibat dalam bisnis gelap BBM Ilegal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Li Claudia Chadra Susun Langkah Konkret Tanggulangi Banjir Kota Batam

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan kencing di laut mampu menuai opini yang merusak citra Aparat Penegak Hukum (APH) jikalau hal ini tidak ada tindakan serius untuk memberantasnya.

“Jikalau tidak ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum maka masyarakat berasumsi praktik bisnis minyak kencing di laut oleh pengusaha asal Meral kabupaten Karimun ini terkesan di legalkan,” imbuhnya.

Sementara informasi yang didapat, aktivitas penyelundupan minyak melalui perairan kepulauan Riau bukan hal yang baru. Praktik itu sudah cukup lama berlangsung.

“Bukan baru bang sudah lama, istilahnya minyak kencing di laut,” kata sumber itu.

Maksud kencing di laut yakni minyak yang didapatkan dari kapal yang tengah melintas di perairan setempat. Namun, ia tidak bisa memastikan jenis kapal yang disebutnya kencing di laut itu.

“Kapal tangker atau kapal apa kita gak tau juga ya bang, hanya kita kenal istilahnya dari kapal yang kencing di tengah laut,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, salah satu pengusaha asal Meral dengan inisial “AYG” ketika dikonfirmasi via WhatsApp beberapa kali untuk dimintai tanggapannya atas kegiatan bisnis BBM yang diduga Ilegal ini tidak merespon.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru