class="wp-singular post-template-default single single-post postid-260951 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Nasional

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:12 WIB

DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Oplus_131072

Oplus_131072

Karimun – Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI mendesak aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik BBM ship to ship secara ilegal ditengah laut atau yang di kenal dengan istilah “kencing di laut.

“Aparat penegak hukum harus membuktikan keseriusannya ikut memberantas praktik memindahkan kapal minyak jenis solar dengan modus kencing ditengah laut, karena ini sudah jadi isu publik yang serius yang terjadi di perairan Karimun kepulauan Riau,”; tegas Ossie Gumanti ketua DPN Lidik Krimsus RI kepada media ini, Sabtu (31/5/2025).

Hanya saja kata Ossie, ada aktifitas yang terjadi di perairan Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “AYG” di kawasan Meral Kabupaten Karimun ini terkesan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Kalau kita lihat ada mesin dan selang juga sehingga kita menduga asal usul minyak itu dari kapal di tengah laut sana, tapi kita belum tau juga kapal apa,” kata Ossie.

Ia mengungkapkan, selain bukti modifikasi kapal pengangkut minyak solar tersebut, didapati juga barang bukti mesin penyedot minyak serta selang. Dari barang bukti itu, pihaknya menduga pengusaha ini mendapatkan minyak dari kapal dan transaksi dilakukan di tengah laut.

“Modus yang dilakukannya ini adalah dengan cara melakukan modifikasi tangki kapal angkut BBM untuk menampung minyak yang diduga hasil bisnis gelap kencing ship to ship ditengah laut perairan Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunakan Fasilitas Pemerintah, Syamsul Paloh Sorot Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepri

Ironisnya, kantor aparat penegak hukum berada tidak jauh dari pangkalan minyak hasil kencing tersebut, namun sepertinya tidak ada tindakan sama sekali. Apakah legalitas minyak tersebut resmi atau melanggar aturan yang ada.?

Yang pasti, kencing di laut tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara STS transfer, dan untuk bisa melakukan STS transfer ini harus ada izin dari otoritas pelabuhan setempat dan lokasi nya sudah ditentukan. Aparat terkait tentunya paham ini.

Jika ada kapal merapat satu sama lain di laut yang bukan peruntukan STS transfer pasti sudah terbaca di radar. Kapal ikan 30 GT saja sudah harus pasang VMS ( Vessel Monitoring System) agar pergerakan nya terdeteksi. Mustahil rasanya jika kapal ukuran di atas 30 GT kencing tidak ketahuan. Mereka berhenti 5 menit saja sudah pasti terdeteksi radar.

“Praktik semacam itu harusnya sudah ditindak. Sebab tindakan ini sepertinya sudah menjadi kerja sindikat yang tentunya sudah punya “backing” orang kuat. Usut siapa saja yang ikut terlibat dalam bisnis gelap BBM Ilegal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Seleksi Paskibraka Tahun 2023 Melalui Online, Bagaimana di Kabupaten Karimun Simak Selengkapnya!

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan kencing di laut mampu menuai opini yang merusak citra Aparat Penegak Hukum (APH) jikalau hal ini tidak ada tindakan serius untuk memberantasnya.

“Jikalau tidak ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum maka masyarakat berasumsi praktik bisnis minyak kencing di laut oleh pengusaha asal Meral kabupaten Karimun ini terkesan di legalkan,” imbuhnya.

Sementara informasi yang didapat, aktivitas penyelundupan minyak melalui perairan kepulauan Riau bukan hal yang baru. Praktik itu sudah cukup lama berlangsung.

“Bukan baru bang sudah lama, istilahnya minyak kencing di laut,” kata sumber itu.

Maksud kencing di laut yakni minyak yang didapatkan dari kapal yang tengah melintas di perairan setempat. Namun, ia tidak bisa memastikan jenis kapal yang disebutnya kencing di laut itu.

“Kapal tangker atau kapal apa kita gak tau juga ya bang, hanya kita kenal istilahnya dari kapal yang kencing di tengah laut,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, salah satu pengusaha asal Meral dengan inisial “AYG” ketika dikonfirmasi via WhatsApp beberapa kali untuk dimintai tanggapannya atas kegiatan bisnis BBM yang diduga Ilegal ini tidak merespon.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Edukatif TK Kemala ke Polres, AKBP Andi Yul Perkenalkan Polisi sebagai Sahabat bagi Anak-anak

Berita

Tegas! Kapolda Riau Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Featured

Bupati: Distributor Penimbun Akan Di Tindak Tegas

Nasional

Mempererat Silaturahmi Dengan Awak Media Kapolres Karimun Gelar Kopi Morning

Berita

Proyek Dermaga Rakit Desa Parit Baru Resmi Dilaporkan LSM Penjara Ke Kejari Kampar

Berita

Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan

Berita

Bupati Lantik 37 Kepala Desa Di Kabupaten Natuna

Featured

Tim WFQR IV Lanal Tbk Bersama KP2BC Amankan Heroin Seberat 6,30 gram dan Sabu 5,54 gram,AE Ditangkap Dalam Kondisi Sakau
error: Content is protected !!