Menuju Fase New Normal, Ini SOP yang Dikeluarkan Bupati Karimun

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan untuk masuk ke Karimun harus menunjukkan identitas diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya serta hasil negatif covid-19 berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 7 hari.

“Apabila yang bersangkutan tidak dapat melengkapi syarat tersebut untuk masuk ke Kabupaten Karimun, maka akan disuruh kembali ke daerah asal,” jelas Rafiq.

Lebih jelas Rafiq mengatakan, rapid test hanya berlaku selama 3 hari begitu juga dengan surat keterangan kesehatan. Hal ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keluar masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Dirjen Minyak dan Gas Bumi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun ini telah mengeluarkan surat nomor : SOP/SET Covid19 / V/2/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) keluar masuk Kabupaten Karimun.

Selanjutnya Rafiq menghimbau jika akan melakukan perjalanan keluar Karimun di haruskan mengurus surat keterangan PCR, rapid test dan surat kesehatan di sarana kesehatan terdekat.

“Bagi warga yang memiliki KTP luar Karimun harus jelas tujuan masuk ke Karimun dan ada keluarga yang menjamin untuk dapat melanjutkan perjalanan,”jelas Rafiq.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0317/TBK

Kemudian jika melakukan perjalanan dari zona merah atau PSBB yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun harus menandatangani surat pernyataan karantina mandiri yang disiapkan oleh Satgas di pelabuhan.**

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:46 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 19:15 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB