class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36575 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / LINGGA / Nasional / Video

Kamis, 25 Maret 2021 - 22:11 WIB

Merasa Difitnah, Wartawan Liputan Kepri Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

Lingga – Wartawan media Siber Liputan Kepri perwakilan kabupaten Lingga Eka Arisandi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial “HK” ke Polres Lingga lantaran postinganya di group media sosial Info group Lingga.

Kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah serta ancaman yang menyerang secara pribadi diduga dilakukan secara terus menerus terkait pemberitaan Ilegal Logging yang terjadi di wilayah kabupaten Lingga.

Beberapa wartawan yang tergabung di Aliansi Jurnalis Online (AJOI ) Lingga, Rabu (24/3/2021) sore mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Lingga (SPKT). Selain membuat pengaduan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa tangkap layar (screenshoot) postingan akun FB tersebut.

“Sudah kita laporkan akun Facebook milik “HK” atas pencemaran nama baik, fitnah serta ancaman dari beberapa warganet melalui akun Facebook miliknya,” ujar Eka Arisandi.

Baca Juga :  Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Skimming

Ari mengatakan, hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, setelah berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga, Eka Arisandi didampingi AJOI Lingga mendatangi Mapolres Lingga pada guna membuat Laporan.

“Saya didampingi beberapa orang rekan Jurnalis dari berbagai media, sekira pukul 16:09 Wib diterima di ruangan Reskrim Polres Lingga, lalu petugas melakukan pemeriksaan berkas terhadap pengaduan yang disampaikankan,” ujarnya.

Terkait pengaduan kami, pihak Reskrim Polres Lingga terlebih dahulu akan melacak keberadaan pemilik akun FB yang dilaporkan untuk penyidikan lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwasanya Jurnalis dalam menjalankan fungsinya mendapat perlindungan hukum oleh negara sesuai undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Oleh karena itu, tidak boleh ada sikap intimidasi diterima oleh insan Pers, dari kelompok manapun terhadap pribadi Jurnalis ketika melaksanakan peliputan ataupun pemberitaan.

Baca Juga :  Awasi Dana Desa TA.2022, Unit Pemberantasan Pungli Gelar Rakor

Seorang Jurnalis dalam melaksanakan fungsinya memang dilindungi oleh konstitusi, meski demikian seorang jurnalis dituntut untuk menerapkan etika jurnalistik yang berlaku. Ketika seseorang dan atau kelompok merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan oleh si Jurnalis, dalam hal ini tentunya bisa membuat laporan terkait pemberitaan yang dirasa bermasalah.

“Diharapkan kepada semua pihak agar memahami bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berbentuk Negara Hukum, untuk itu, segala sesuatu yang berpotensi menjadi polemik, maka sebaiknya diselesaikan secara Hukum pula,” tegas Ari. ***

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob Dalam Tugas Kemanusiaan

Advertorial

BP Batam dan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah, Teken MoU Penyelenggaraan Fellowship Kardiologi Intervensi

Berita

Dibulan Penuh Berkah Polsek Tualang Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Menjelang Berbuka Puasa.

Batam

Smart City, Kaji Konektivitas Dan Partisipasi Stakeholders Di Kota Batam

Karimun

Polres Karimun Musnahkan 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Batam

Walikota Batam Minta Guru Fokus Siapkan Generasi Terbaik Demi Masa Depan

Advertorial

Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025

Berita

Masyarakat Karimun Kecewa Terhadap Kantor Pos Dalam Penyaluran Bantuan Pangan
error: Content is protected !!