class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40888 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:09 WIB

Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Skimming

Batam – Dalam operasi pengembangan Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan uang sejumlah 75 Juta dari para pelaku tindak pidana pencurian data Bank (skimming) berinisal ZN (51) dan JP (42).

Kronologi kejadian di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu 2 September 2021, dimana terjadinya dugaan adanya transaksi ilegal pada salah satu ATM Komplek Balai Kusuma Indah Lubuk Baja.

“Awal cerita menejer salah satu bank swasta mengetahui adanya transaksi yang ilegal atau tidak semestinya, nasabahnya dimana, transaksinya dimana. Inikan ilegal. Pihaknya melaporkan adanya transaksi yang di curigai sebesar 32 juta (ilegal),” beber Reza.

Atas informasi tersebut pihaknya melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa cctv ATM yang ada di setiap SPBU Batam. Dari pemeriksaan rekam jejak cctv, didapatkan identifikasi ciri-ciri pelaku.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

“Dari penyelidikan itu tim berhasil meringkus ke-2 pelaku pada salah satu ATM SPBU Batu Aji ketika hendak melakukan transaksi ilegal pada 2 Oktober 2021 disalah satu ATM SPBU Batu Aji sekira pukul 03.25 dini hari,” jelasnya

Reza memperkirakan dari 15 ATM yang ada, hasil skimming yang didapatkan pelaku berkisar hingga 30 juta perhari sejak 1 tahun lalu dilakukan pemalsuan data oleh pelaku. selain itu Reza menegaskan adanya satu pelaku lainya yang masih dalam pencarian.

“Modus pelaku mengambil uang dari ATM dengan kartu ATM yang di buat dari JP yang di buat oleh pelaku berinisial C yang juga DPO. Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan 30 juta perhari Selama 1 tahun. Rata-rata korbannya bank swata. Terkait data yang diperoleh didapatkan dari DPO inisial C, dan mengirimkan beberapa nomor pin dan digit yang dikirim melalui aplikasi messenger,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Kunjungi Personel Satbrimob di Puslat Korbrimob Jakarta

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan puluhan kartu ATM palsu, satu buah leptop hitam bermerk Acer, dan dua buah mesin Electonic Data Capture (EDC).

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis dan dapat dikenakan sangsi maksimal hingga 13 tahun masa kurung.

“Pasal yang di langgar yakni 46 ayat 3 Jo 30 ayat 3 , dan atau pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukuman paling lama 13 tahun penjara, untuk pencurian data paling lama kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Reza.**

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Batam

Angin Puting Beliung di Perbatasan Batam-Singapura

Batam

Jefridin Ajak Kelompok PKK RW Berkolaborasi Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Batam

Aksi GSI Batal Digelar di Batam

Batam

20 Ribu Tiket Mudik Natal dan Tahun Baru Telah Disiapkan Pelni

Batam

Baznas Batam Tarik Diri dari Kegiatan Khitanan Massal bersama PMB

Batam

Buru Bandar Narkoba, Bripka RB Alami Lima Tusukan

Batam

BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien
error: Content is protected !!