MK Klarifikasi Waktu Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kepri

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis panel Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh pasangan Isdianto dan Suryani.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring, mempertanyakan waktu penetapan dan pengumuman hasill rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Diketahui bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 diumumkan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 13.45 WIB, sementara pemohon mengajukan permohonan pada hari Rabu, 23 Desember 2020, pukul 19.16.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Majelis panel sempat mendikusikan tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.

“Pada tanggal 19 Desember 2020 itu hari Sabtu, berarti mulainya Senin 21, kemudian 22, 23, jadi Anda masih masuk tenggang waktunya,” kata Arief Hidayat.

Adapun pemohon mendalilkan KPU Provinsi Kepri tidak profesional dan melanggar asas luberjurdil, antara lain dengan tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, membiarkan adanya kecurangan, dan membiarkan adanya simpatisan salah satu calon menjadi anggota KPPS.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina peraih suara terbanyak didalilkan melakukan politik uang hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau tentang hasil rekapitulasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.***

(red/antara)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:58 WIB

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

Senin, 20 April 2026 - 15:45 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Senin, 20 April 2026 - 12:32 WIB

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Berita Terbaru