class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264900 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Kriminal / Peristiwa

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47 WIB

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

BANGKINANG – Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pembunuhan berencana dengan korban berinisial YA (34) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

Kejadian terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan motif cemburu, Jum’at (12/12/2025) sekira pukul 00.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita saat konferensi pers di Mapolres Kampar.

“Saya sangat apresiasi dengan kerja Satreskrim Polres Kampar yang berhasil ungkap kasus pembunuh kurang dari 12 jam dengan cepat dan tepat,”ungkap Kapolres.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Gian pelaku berinisial BS (39) warga Kelurahan Pasir Sialang yang kita tangkap saat berada di rumahnya.

“Saat melakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam ke anggota dan terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Marlin Agustina: Keberagaman Masyarakat Jadi Kunci Wujudkan Batam Kota Baru

Kronologi awalnya kasus pembunuhan berencana saat warga temukan mayat di Bukit Ganjau dengan kondisi tubuh di impit oleh sepeda motor becak milik korban dan tubuh penuh luka.

“Korban langsung kita bawah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi dan temukan luka karena senjata tajam di dada kiri, perut kanan dan tangan korban,”jelas Kasat.

Setelah itu, kita kumpulkan barang bukti di TKP , Keterangan Saksi dan hasil penyisiran CCTV, dapat dicurigai terduga pelaku adalah orang yang bernama BS yang mana terduga pelaku bertempat tinggal sekitar 2 KM daripada TKP dan memiliki dendam atau masalah dengan Korban.

Baca Juga :  Elektabilitas Muhammad Rudi - Aunur Rafiq Capai 49,7 Persen

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar melakukan pencarian dan penggrebekan di rumah terduga Pelaku. “Pelaku mengakui perbuatan nya telah membunuh korban karena dendam karena korban dan istrinya punya hubungan gelap,”kata Kasat

Kini pelaku dan barang bukti pisau jenis belati dengan gagang berwarna hitam dan sarung pisau berwarna hitam. ” Pelaku kita jerat pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasat.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Kombes Taufiq Turun Langsung Atasi Kemacetan Parah di Pekanbaru

Berita

Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia gagalkan ekspor ilegal pasir timah

Peristiwa

Diduga sakit,penumpang Kapal KM Kelud wafat saat berlayar menuju Belawan

Berita

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

Bengkalis

Tingkatkan Wisatawan, Ferry Star Pyramid Resmi Melayani Rute Baru Bengkalis – Batu Pahat

Berita

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Advertorial

RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

Bangkinang

Massa Tangkap Pelaku Jambret Begini Nasibnya Sekarang
error: Content is protected !!