class="wp-singular post-template-default single single-post postid-269061 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Peristiwa / Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Niat Bantu Bangun Rumah Warga Miskin, Pria di Meranti Justru Dicegat Bea Cukai

MERANTI – Seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial A bersama rekannya dikabarkan diamankan oleh petugas Bea Cukai. Mereka dicegat saat sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan kapal motor berukuran GT 4.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah layak huni. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga roboh akibat diterpa cuaca buruk.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Riau, Ramlan, SH, CPLA, angkat bicara. Berdasarkan keterangan yang ia terima dari pihak warga, kayu yang diangkut tersebut murni untuk bantuan sosial, bukan untuk diperjualbelikan.

“Menurut keterangan warga, kayu itu memang diperuntukkan bagi pembangunan rumah layak huni, bukan untuk kepentingan perdagangan. Namun, tentu asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramlan saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, kapten kapal berinisial A mengaku hanya menerima ongkos angkut untuk membawa kayu tersebut. Rutenya adalah dari Kecamatan Tebing Tinggi Barat menuju Kecamatan Rangsang Barat.

“Kayu yang kami bawa benar-benar untuk kebutuhan pembangunan rumah layak huni. Kami hanya mengangkut dan menerima ongkos angkut saja,” ungkap sang kapten kapal.

Pihak warga menjelaskan bahwa kayu meranti tersebut diambil dari sisa-sisa pohon tumbang di kawasan hutan rakyat. Faktor ekonomi menjadi alasan utama pemanfaatan kayu sisa tersebut, mengingat harga kayu legal di pasaran saat ini dinilai sangat tinggi, mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per meter kubik.

Kendati demikian, legalitas asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutan kini tetap menjadi poin krusial yang harus dipastikan oleh pihak berwenang.

Melihat kondisi ini, Ramlan menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang dari kacamata hukum positif semata, melainkan juga harus menyentuh sisi kemanusiaan dan realitas sosial di lapangan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh latar belakang peristiwa, tujuan penggunaan material, peran setiap pihak, hingga kondisi ekonomi warga yang bersangkutan.

Dalam perspektif hukum alam (Natural Law), keadilan tidak semata-mata diukur dari penerapan aturan tertulis, melainkan dari nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Pemikiran ini diperkuat oleh prinsip lex iniusta non est lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum).

Ramlan juga mengutip teori living law dari Eugen Ehrlich tentang pentingnya memahami hukum yang hidup di tengah masyarakat, serta gagasan Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering yang menekankan hukum sebagai sarana menyejahterakan masyarakat.

Selain itu, konsep hukum progresif dari Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa manusia adalah tujuan utama dari hukum itu sendiri.

“Harapan kami, persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya melihat kayunya, tetapi lihat juga tujuan dan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Kami bukan bermaksud komersial, tetapi ingin membantu agar keluarga penerima bantuan bisa memiliki tempat tinggal yang layak,” harap perwakilan warga.

Ramlan mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengevaluasi sekaligus memberikan kepastian prosedur terkait penyediaan bahan bangunan bagi program rumah layak huni. Jangan sampai masyarakat miskin yang sedang dibantu justru terjerat masalah hukum baru akibat regulasi administrasi material yang tidak jelas.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait kronologi penangkapan, jumlah barang bukti kayu, status dokumen, serta perkembangan penanganan perkara masih terus dikonfirmasi.**

 

Penulis : Paan

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Riau Turunkan 98 Personil ke Polres Meranti

Kep Meranti

Bulan Penuh Berkah, Satresnarkoba Polres Meranti Berbagi Takjil Ke Masyarakat

Advertorial

Bupati Bengkalis Minta Kembangkan Sikap Toleransi dan Saling Menghormati

Berita

Kejari Tanjungpinang sita Rp4,3 miliar dana pencucian uang kasus narkoba

Batam

Kecelakaan Tunggal, Sopir Kabur, Mobil Terguling

Berita

Program 1 Juta Vaksin Bersama PBNU, Kapolda Irjen Iqbal Optimis Vaksinasi Riau Lampaui Target

Berita

Kepengurusan AFEBSI Riau Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Kep Meranti

Lurah Timur Sosialisasi JKN Pertama Kalinya
error: Content is protected !!