Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kejari Tanjungpinang sita Rp4,3 miliar dana pencucian uang kasus narkoba | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44417 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri

Kamis, 14 April 2022 - 00:26 WIB

Kejari Tanjungpinang sita Rp4,3 miliar dana pencucian uang kasus narkoba

Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri, menyita Rp4,3 miliar dana barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana kasus narkoba Ellen.

“Penyitaan dana tersebut dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen dalam kasus TPPU yang sudah berkekuatan tetap,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto di Tanjungpinang, Rabu.

Setelah ini, kata Heri Purwanto, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.

Menurut dia, penyitaan tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terpidana Ellen.

Baca Juga :  Tiga Pelabuhan Domestik Batam Sediakan Layanan GeNose

“Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terpidana, yaitu bergerak di bidang kontraktor dan tambang,” katanya.

Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Ratusan Pegawai Pemprov Riau Terpapar Covid-19

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, yang menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Atas putusan banding ini, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, terpidana Ellen diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terpidana menampung dan menyalurkan ratusan miliar rupiah dana transaksi narkoba dari narapidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.(Antara)

Share :

Baca Juga

Featured

Komunitas Kunker: Perlunya Keberadaan Dokter Onkologi di RSUP Kepri

Batam

Lantaran Menikahi Anak 16 Tahun,Pria Ini Penjara

Advertorial

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Perkuat Hubungan dengan Singapura

Advertorial

PT Timah Gelar Aksi Bersih-Bersih Kota Bersama Forkopimda Bangka Selatan dan Masyarakat

Bangkinang

Terseret Arus Sungai Saat Ingin Pulang dari Ladang, Warga Desa Gunung Malelo Masih Belum Diketemukan.

Kepri

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dimulai 1 Oktober Mendatang

Berita

Pimpinan dan Anggota DPRD Ucapkan Selamat Kepada Ketua DPK APINDO Bengkalis

Karimun

Bupati Karimun Shalat Idul Adha di Masjid Hijir Ismail Tanjungbatu
error: Content is protected !!