KARIMUN – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karimun pada Sabtu 8 Februari 2025 lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. Ia menyebut, kedua orang terduga pelaku berinisial F dan H berprofesi wartawan dan pengacara saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, benar. Kami mengamankan dua orang berinisial F dan H,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby kepada wartawan melalui WhatsApp. Minggu, (9/2/2025) sore.
Menurut Kapolres, peristiwa OTT terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 di Restoran Hotel 21 Karimun. Modus pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada 3 orang ASN dengan ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan ASN tersebut jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Kalau tidak memberikan beberapa uang akan dinaikan ke media dan dilaporkan,” jelasnya.
Masih kata Kapolres, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aksi pemerasan ini.
“Informasi awal, Barang Bukti (BB) yang kami amankan sebesar Rp 29.980.000,” pungkasnya. ***